KOMPAS.com – Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pemerintah memberikan perhatian kepada kondisi finansial masyarakat.
Untuk itu, pemerintah menetapkan kebijakan khusus buat peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas tiga, yaitu dengan memberikan subsidi.
“Kita harus pahami, bahwa dalam kondisi pandemi seperti ini risiko sakit akan semakin memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Pemerintah berusaha memastikan peserta tetap dalam kondisi aktif,” jelasnya, Selasa (30/6/2020).
Keputusan itu pun sesuai amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur mengenai penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Baca juga: Tingkatkan Penanganan Aduan Peserta JKN-KIS, BPJS Gandeng YLKI
Hasilnya, per 1 Juli 2020, iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas 2, dan Rp 42.000 untuk kelas 3.
Kemudian, dengan bantuan dari pemerintah, peserta hanya membayar sebesar Rp 25.500, untuk kelas 3.
Untuk itu, Iqbal pun mengimbau masyarakat agar memiliki perlindungan sosial termasuk jaminan kesehatan, memastikan status kepesertaan aktif.
Dengan begitu, bila terjadi kondisi sakit dapat terlindungi baik dari sisi pelayanan kesehatan maupun pembiayaannya.
Dia menjelaskan, pada prinsipnya, pemerintah ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bangun Sistem Guna Cegah Terjadinya Kecurangan
“Untuk peserta kelas 1 dan kelas 2, apabila peserta merasa tidak mampu membayar dengan skema iuran yang baru, BPJS Kesehatan akan memfasilitasi penyesuaian atau pindah kelas sesuai dengan kemampuannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, BPJS Kesehatan juga menghadirkan kemudahan untuk pelayanan kepesertaan, terutama bagi yang ingin pindah kelas, dengan membuat program PRAKTIS.
BPJS Kesehatan juga melakukan penyederhanaan proses administrasi pada loket peserta secara elektronik.
Selain itu, BPJS Kesehatan kini telah memanfaatkan layanan digital yang baru-baru ini diluncurkan yaitu CHIKA dan VIKA.
CHIKA adalah pelayanan informasi dan pengaduan melalui chat yang direspons oleh artificial intelligence.
Baca juga: Peserta BPJS Kesehatan yang Kena PHK Bisa Masuk Penerima Bantuan Iuran
Layanan ini memberi informasi seperti cek status peserta, cek tagihan BPJS Kesehatan, lokasi fasilitas kesehatan, lokasi kantor cabang, mengubah data peserta, dan registrasi peserta.