JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap netral di tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
ASN yang terbukti tidak netral diancam hukuman sanksi administrasi atau bahkan pidana.
"Bahwa di dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah, ASN memang harus netral. Ketika tidak netral ada sanksi administrasi dan sanksi pidana," kata Abhan dalam acara diskusi daring yang digelar Selasa (30/6/2020).
Abhan menyebut, larangan ASN menyatakan dukungan ke calon kepala daerah telah diatur dalam Undang-undang Pilkada maupun UU ASN.
Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020
Bawaslu menjadi pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ASN sebagaimana yang diatur dalam UU Pilkada.
Temuan Bawaslu selanjutnya akan diserahkan ke Komisi ASN (KASN). Kemudian, KASN akan memberi rekomendasi ke pembina pejabat kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman ke ASN yang melanggar.
Abhan mengatakan, pada praktiknya, terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi KASN tersebut.
Ada PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi pada ASN yang dinyatakan melanggar. Biasanya, hal itu terjadi pada ASN yang dianggap telah membantu PPK menjadi kepala daerah.
Baca juga: Terbukti Tak Netral, Camat di Jember Dilaporkan ke KASN
Alih-alih diberi sanksi, ASN justru diberi promosi jabatan.
"Ada beberapa hal pelanggaran soal netralitas ASN ini ketika sampai proses pidana dan terbukti, kemudian begitu petahana kemudian terpilih kembali ini tadi yang istilahnya dalam tanda kutip berkeringat itu bisa juga menjadi promosi, bukan lagi degradasi tapi menjadi promosi," ujar Abhan.
Oleh karenanya, untuk mencegah hal tersebut, Abhan menyebut pentingnya kerja sama antara lembaga dan kementerian terkait.
"Jangan sampai ketika sudah melakukan pelanggaran di netralitas ASN malah jadi promosi dan sebagainya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Semarang Waspadai Pelanggaran ASN Tak Netral dalam Pilkada 2020
Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).