Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II DPR Gelar Rapat dengan Pakar Bahas Revisi UU Pemilu

Kompas.com - 30/06/2020, 15:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dan dihadiri oleh para pakar, seperti Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Prof Kacung Marijan.

"Kita akan dengar paparan singkat dan masukan dari para pakar guna penyusunan revisi UU Pemilu, kita berharap pakar 4 orang ini menyampaikan pokok-pokok pikiran saja, yang pada prinsipnya banyak isu yang sudah dipahami pakar dan bisa disampaikan kepada kami," kata Arief.

Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK

Adapun rapat dengar pendapat umum ini juga dihadiri anggota Panitia Kerja (panja) Revisi UU Pemilu, baik secara fisik dan virtual.

Komisi II DPR RI menargetkan revisi UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat pada pertengahan 2021.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.

"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).

Menurut dia, Komisi II akan memiliki cukup banyak waktu untuk menyosialiasikan UU Pemilu yang baru apabila diselesaikan pada 2021.

Baca juga: Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka Pendek

Doli pun berharap RUU Pemilu yang dihasilkan DPR dapat berlaku hingga 15 hingga 20 tahun mendatang.

Doli tidak ingin UU Pemilu direvisi tiap lima tahun.

"Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com