JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan para pakar terkait penyusunan draf revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo dan dihadiri oleh para pakar, seperti Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Topo Santoso, dan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Prof Kacung Marijan.
"Kita akan dengar paparan singkat dan masukan dari para pakar guna penyusunan revisi UU Pemilu, kita berharap pakar 4 orang ini menyampaikan pokok-pokok pikiran saja, yang pada prinsipnya banyak isu yang sudah dipahami pakar dan bisa disampaikan kepada kami," kata Arief.
Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK
Adapun rapat dengar pendapat umum ini juga dihadiri anggota Panitia Kerja (panja) Revisi UU Pemilu, baik secara fisik dan virtual.
Komisi II DPR RI menargetkan revisi UU Pemilu dapat diselesaikan paling lambat pada pertengahan 2021.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan, Komisi II DPR telah sepakat bahwa RUU Pemilu harus dirampungkan di awal periode.
"Kami bertekad bahwa UU Pemilu dan sudah disetujui menjadi prioritas di tahun pertama DPR. Harapan kami paling lambat pertengahan 2021 selesai," kata Doli dalam diskusi 'Menyoal RUU tentang Pemilu dan Prospek Demokrasi Indonesia', Selasa (9/6/2020).
Menurut dia, Komisi II akan memiliki cukup banyak waktu untuk menyosialiasikan UU Pemilu yang baru apabila diselesaikan pada 2021.
Baca juga: Fadli Zon: UU Pemilu Jangan Mengakomodasi Kepentingan Jangka Pendek
Doli pun berharap RUU Pemilu yang dihasilkan DPR dapat berlaku hingga 15 hingga 20 tahun mendatang.
Doli tidak ingin UU Pemilu direvisi tiap lima tahun.
"Kami ingin UU Pemilu ini tidak kita bahas lima tahun sekali. Kami mencoba agar UU ini berlaku paling tidak 15 hingga 20 tahun ke depan sehingga tidak trial and error terus," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.