JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 tak bisa lagi ditunda.
Presiden melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 telah menginstruksikan supaya tahapan Pilkada dilanjutkan tahun ini.
Pernyataan ini menanggapi Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, yang meminta agar Pilkada ditunda karena minimnya anggaran.
"Perppu 2 Tahun 2020 sudah mengamanatkan Pilkada tahun 2020," kata Ilham kepada Kompas.com, Selasa (30/6/2020).
Baca juga: Tak Punya Anggaran, Wali Kota Solo Minta Pilkada Ditunda
Dana Pilkada bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) yang disepakati pemerintah daerah bersama KPU daerah melalui naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
NPHD itu disepakati sejak Covid-19 belum menjadi pandemi.
Oleh karena adanya wabah, terjadilah pembengkakan anggaran karena muncul kebutuhan baru berupa pengadaan alat pelindung diri (APD) untuk Pilkada.
KPU pun telah mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun kepada pemerintah pusat.
Baca juga: PDI-P Optimistis Menang di Pilkada Solo 2020
Menurut Ilham, penambahan anggaran itu cukup untuk menutupi kekurangan di setiap daerah penyelenggara Pilkada, lantaran bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN).
"Seharusnya (anggaran tambahan) mencukupi. Lagipula NPHD sudah disetujui," ujar Ilham.
Ilham menyebut bahwa tambahan anggaran yang bersumber dari APBN digunakan untuk pengadaan APD.
Tambahan anggaran itu saat ini telah dicairkan pemerintah pusat ke masing-masing KPU daerah penyelenggara Pilkada.
"Anggaran (tambahan) sudah ada di satker (satuan kerja) KPU yang menyelenggarakan Pilkada," kata Ilham.
Baca juga: Sempat Menolak, Gerindra Akhirnya Ikut Setujui Perppu Pilkada Jadi Undang-undang
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menilai Pilkada Serentak 2020 bisa ditunda pelaksanaannya pada tahun depan.
Pasalnya, pada tahun ini masih ada wabah Covid-19.