JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap bahwa pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) paling banyak terjadi di media sosial.
Perilaku ASN mengunggah kegiatan kampanye calon kepala daerah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran netralitas lantaran ASN menyatakan dukungannya ke calon kandidat Pilkada.
Bahkan, menurut Abhan, memberi "like" atau "menyukai" unggahan kampanye calon kepala daerah juga bisa disebut sebagai pelanggaran netralitas.
Baca juga: Komisi II Gelar Raker Tingkat I Bahas Perppu Tentang Pilkada
"ASN memberikan dukungan melalui media sosial atau media massa online, saya kira ini yang terbanyak," kata Abhan dalam diskusi virtual yang digelar Selasa (30/6/2020).
"Misalnya mengupload atau menampilkan di media sosialnya kegiatan kampanye pasangan calon atau memberikan "like" itu bagian dari bentuk dari dukungan," tuturnya.
Abhan mengatakan, banyak ASN yang masih menganggap aktivitas tersebut bukan pelanggaran netralitas.
Padahal, mengunggah atau "menyukai" konten kampanye calon kepala daerah secara substansi sudah menunjukkan keberpihakan.
Larangan tentang keberpihakan ASN secara tegas telah diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang ASN.
Oleh karenanya, Abhan mengingatkan supaya seluruh ASN lebih berhati-hati dalam pelaksanaan tahapan Pilkada.
Baca juga: Tak Punya Anggaran, Wali Kota Solo Minta Pilkada Ditunda
"Kami mengingatkan kepada jajaran ASN agar betul-betul secara bijak dalam menggunakan fasilitas media sosial," ujarnya.
Mengacu pada data Komisi ASN (KASN) sebanyak 369 ASN melakukan pelanggaran netralitas jelang Pilkada, terhitung sejak Januari hingga 26 Juni 2020.
Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah kampanye ASN melalui media sosial.
"Berdasarkan data tahun 2020 sampai 26 Juni 2020 tercatat 369 pegawai ASN yang dilaporkan melanggar netralitas," kata Ketua KASN Agus Pramusinto dalam diskusi yang digelar daring, Selasa (30/6/2020).
"Top 5 kategori jenis pelanggaran adalah kampanye atau sosialisasi di media sosial yakni 27 persen," lanjutnya.
Selain kampanye melalui medsos, sebanyak 21 persen ASN melanggar netralitas dengan melakukan pendekatan ke partai politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Baca juga: Jelang Pilkada 2020, Ada 379 Aduan Soal Ketidaknetralan ASN
Kemudian, 13 persen ASN melanggar netralitas dengan memasang spanduk atau baliho sebagai bakal calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, 9 persen ASN melakukan deklarasi sebagai bakal calon kepala daerah, dan 4 persen ASN menghadiri deklarasi pasangan calon kepala daerah.
Agus mengungkap, pelanggaran netralitas ASN paling banyak dilakukan oleh jabatan pimpinan tinggi. Jumlahnya mencapai 36 persen.
Kemudian 17 persen pelanggaran dilakukan oleh ASN di jabatan fungsional, 13 persen oleh ASN pada jabatan administrator, 12 persen oleh jabatan pelaksana, dan 7 persen oleh jabatan kepala wilayah seperti camat atau lurah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.