JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak mengatakan, hingga saat ini sudah ada 379 aduan soal ketidaknetralan aparatur sipil negara ( ASN) menjelang Pilkada Serentak 2020.
Aduan ini telah dilaporkan langsung kepada Komisi ASN (KASN) dan telah ditindaklanjuti.
"Di sana-sini sudah ada pengaduan-pengaduan. Contoh saja, aduan soal netralitas ASN ke KASN ada 379 aduan, yang juga sudah disampaikan dan diabahas dengan Bawaslu," ujar Tumpak saat mengisi acara "Rapat Optimalisasi Satgas Saber Pungli Dalam Pengawasan Dampak Covid-19 Guna Pencegahan Pungutan Liar Pada Pelayanan Publik" di Kantor Kemendagri, Selasa (30/6/2020).
Menurut Tumpak, pihaknya segera membahas netralitas ASN dalam Pilkada dengan KemenPANRB.
Baca juga: Kasus ASN Tak Netral Diprediksi Masih Terjadi di Pilkada 2020
Kemendagri dan KemenPANRB akan menyusun surat keputusan bersama (SKB) soal implementasi menjaga netralitas ASN di lapangan.
SKB tersebut nantinya juga akan membahas sanksi bagi ASN apabila masih terbukti melanggar aturan netralitas selama Pilkada.
Sebab, kata Tumpak, saat ini ada dua aturan hukum yang mengatur sanksi bagi kepala daerah dan ASN.
Keduanya, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Aturan ini banyak diduplikasi sehingga membuat penjatuhan sanksi ke kepala daerah apabila ada kasus soal pelanggaran netralitas jadi agak rancu," ungkap dia.
Baca juga: Dua Camat di Jember Tak Netral, Bawaslu Lapor Pada KASN
"Sementara itu, kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah. Inilah kenapa kami pakai UU Nomor 23 Tahun 2014 dalam konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian sebab semua sudah diatur jelas," tambah Tumpak.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan