JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 hingga Agustus 2020.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono menuturkan, operasi tersebut seharusnya berakhir pada Selasa (30/6/2020) hari ini.
"Bapak Kapolri menetapkan untuk memperpanjang Operasi Kontijensi Aman Nusa ll Penanganan Covid-19, terhitung mulai tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 selama 62 hari," kata Awi melalui video telekonferensi, Senin (29/6/2020).
Baca juga: TNI-Polri Kerahkan 500 Personel untuk Jaga 32 Titik CFD di Jakarta
Perpanjangan tersebut tertuang dalam surat telegram Kapolri bernomor STR/371/Vl/OPS.2./2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Awi mengatakan, penyebaran Covid-19 masih terjadi di Tanah Air. Jumlah kasus positif dan pasien meninggal dunia juga masih bertambah.
Selain itu, pertimbangan lainnya dalam perpanjangan operasi tersebut adalah guna mendukung penerapan tatanan kehidupan baru atau new normal.
"Dengan diberlakukannya new normal atau tatanan kehidupan baru yang produktif dan bebas Covid-19 serta penetapan sembilan sektor ekonomi yang sudah dapat beroperasi secara terbatas, guna mendukung kebijakan pemerintah tersebut,” ujarnya.
Masih terkait dengan penerapan new normal, Kapolri sebelumnya telah mencabut maklumat yang memuat larangan berkerumun.
Baca juga: Kepatuhan Pemenuhan Dokumen Penyidikan Rendah, Polri Klaim Makin Profesional
Maklumat tersebut bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Selain larangan berkerumun di tengah pandemi Covid-19, maklumat itu juga memuat larangan seperti, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Namun, Polri mengatakan pihaknya tetap mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan.
Puluhan ribu anggota kepolisian pun dikerahkan.
"Polri telah menyiapkan pengamanan masa transisi menuju new normal, dengan melibatkan sebanyak 77.897 personel," ucap Awi.
Baca juga: Polisi Usut Penghasut Warga yang Cegat Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19
Di daerah zona kuning atau daerah risiko rendah, terdapat 8.981 personel.
Kemudian, 35.830 personel ditugaskan di daerah zona oranye atau berisiko sedang, dan 25.536 personel lainnya ditugaskan di daerah zona merah atau berisiko tinggi.
Diberitakan, pencabutan maklumat itu tertuang dalam surat telegram bernomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani Asisten Operasional Kapolri Irjen (Pol) Herry Rudolf Nahak.
Baca juga: Jokowi Minta Gugus Tugas Pusat Bimbing Pemda Memasuki New Normal
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono menuturkan, telegram tentang pencabutan maklumat itu dikeluarkan dalam rangka menuju adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal.
Kendati demikian, polisi mengaku akan tetap mendisiplinkan masyarakat agar melaksanakan protokol kesehatan.
"Pengawasan dan pendisiplinan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat," tutur Argo melalui keterangan tertulis, Jumat (26/5/2020).
Baca juga: Siapkan New Normal, Pemerintah Terus Fokus pada 3 Aspek Kebijakan
Melalui surat tersebut, Kapolri juga meminta jajarannya meningkatkan kerja sama untuk mencegah penyebaran Covid-19 serta berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah.
Anggota kepolisian diinstruksikan agar terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.