Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemen PPPA Desak Polisi Usut Keterlibatan Anak pada Demo RUU HIP di Depan DPR

Kompas.com - 30/06/2020, 09:32 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendesak kepolisian mengusut pihak yang mengajak anak-anak ikut aksi unjuk rasa di depan gedung DPR, Rabu (24/6/2020).

"Kami meminta agar polisi dapat menindak tegas dan menyelidiki pihak yang mengajak dan mempergunakan anak untuk melakukan aksi unjuk rasa," ujar Staf Khusus Menteri PPPA Bidang Anak Ulfah Mawardi dikutip dari siaran pers, Selasa (30/6/2020).

Ulfah mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan keterlibatan 40 orang anak dalam aksi unjuk rasa terlait penolakan Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) tersebut.

Baca juga: Kemen PPPA: Anak-anak Masih Jadi Target Pasar Narkoba

Apalagi, anak-anak yang diketahui berasal dari Tangerang dan Kalideres tersebut mendapatkan informasi ajakan unjuk rasa melalui media sosial.

Mereka bahkan tidak tahu siapa koordinator yang mengajak mereka.

Hal itulah yang membuat pihaknya meminta kepolisian menindak tegas kasus tersebut.

"Kami juga mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengamankan anak-anak tersebut ke halaman Mapolres Jakarta Barat. Kami berterimakasih karena anak-anak mendapatkan perlakuan layak, diberikan makan siang, dan diantar pulang," kata dia.

Menurut Ulfah, mengajak anak ikut terlibat dalam aksi unjuk rasa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak anak.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, "Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, pelibatan dalam peperangan, dan kejahatan seksual".

Bahkan dalam Pasal 76 H UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, "Setiap orang dilarang merekrut dan memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya, dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa".

Dalam Pasal 87 UU tersebut, setiap orang yang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa akan dipidana paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: 2 Kelompok Massa dari FPI dan PDI-P Gelar Unjuk Rasa di Alun-alun Purwokerto

Selain itu, Ulfah juga mengimbau kepada orangtua, guru, dan orang dewasa yang ada di sekitar anak untuk mengawasi dan mengedukasi mereka.

Apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 ini, kata dia, tempat teraman bagi anak adalah di rumah bersama keluarga.

Diketahui, aksi unjuk rasa menolak RUU HIP dilakukan oleh Persaudaraan Alumni (PA) 212. Dalam menjalankan aksinya, mereka sempat diterima beraudiensi dengan pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com