"Saya kira untuk pencegahan, membeli dua obat itu sudah (langkah) terlalu jauh. Sebab tidak ada penelitian yang memceritakan tentang itu (khasiat pencegahan)," ujar Akmal dalam talkshow daring bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Senin (29/6/2020).
"Sehingga jangan sampai masyarakat melakukan tindakan yang sebenarnya bukan cuma tidak berkhasiat, tetapi bahayanya adalah efek sampingnya itu yang sangat kita khawatirkan," kata Akmal.
Direktur Registrasi Obat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rizka Andalucia mengatakan pihaknya memang memberikan izin untuk penggunaan hydroxychloroquine, chloroquine dan dexamethasone pada pasien Covid-19.
Namun dia mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli obat hydroxychloroquine, chloroquine dan dexamethasone tanpa resep dokter.
Sebab, ketiga obat tersebut tergolong obat keras sehingga memerlukan pengawasan dokter dalam proses konsumsinya.
Baca juga: Gugus Tugas: Dexamethasone dan Hydroxycloroquine Tak Terbukti Klinis Cegah Covid-19
"Kami mengimbau pada masyarakat untuk tidak menggunakan atau mendapatkan baik hydroxychloroquine, chloroquine maupun dexamethasone secara bebas," kata Rizka dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Senin (29/6/2020).
"Harus dengan resep dokter dan dibawah pengawasan dokter," lanjut dia.
Selain itu, Rizka juga mengimbau masyarakat untuk membeli tiga obat tersebut di toko distribusi farmasi yang legal.
Masyarakat juga diimbau tidak membeli obat melalui toko online yang tidak terpercaya demi terjaminnya keamanan pribadi.
"Sehingga janganlah membeli obat sesuai dengan keinginan sendiri," ungkap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.