Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Jaksa Agung dan Teka-Teki Keberadaan Buronan Djoko Tjandra

Kompas.com - 30/06/2020, 06:57 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Djoko Sugiarto Tjandra, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, buron selama bertahun-tahun dan disebutkan telah menjadi warga negara Papua Nugini.

Namun, Djoko Tjandra kini dikabarkan berada di Indonesia. Menurut informasi yang diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahkan Djoko datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Pada tanggal 8 Juni Djoko Tjandra informasinya datang di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK-nya," kata Burhanuddin dalam kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Dia mengatakan, Djoko Tjandra saat ini sudah berada di Indonesia sejak tiga bulan lalu. Sementara itu, selama ini Djoko Tjandra sering berada di Malaysia dan Singapura.

Ia mengaku begitu sakit hati dengan informasi tersebut. Sebab Kejaksaan Agung telah berupaya untuk menangkap Djoko Tjandra, tetapi selalu mengalami kesulitan.

Baca juga: Jaksa Agung: Saya Sakit Hati, Djoko Tjandra Katanya Sudah 3 Bulan di Indonesia

"Yang melukai hati saya, saya dengar Djoko Tjandra bisa ditemui dimana-mana, di Malaysia dan Singapura. Tapi kita minta kesana-sini juga tidak bisa ada yang bawa," ucap Burhanuddin.

"Informasinya lagi yang menyakitkan hati saya adalah katanya tiga bulanan dia ada di sini. Baru sekarang terbukanya," imbuhnya.

Komunikasi dengan Imigrasi

Burhanuddin mengakui bahwa Kejaksaan Agung "kecolongan" dan akan melakukan evaluasi.

Ia mengatakan semestinya Djoko Tjandra dapat dicekal di pintu-pintu masuk kedatangan mengingat statusnya sebagai terpidana.

Burhanuddin menuturkan selanjutnya akan berkomunikasi dengan pihak keimigrasian.

"Kalau ini sudah terpidana, seharusnya pencekalan ini terus-menerus dan berlaku sampai ketangkap. Ini akan menjadi persoalan kami nanti dengan imigrasi," kata dia.

Burhanuddin pun mengatakan kejaksaan telah mengonfirmasi informasi pendaftaran PK tersebut ke PN Jaksel.

Baca juga: Jaksa Agung Dapat Laporan Djoko Tjandra ke PN Jaksel 8 Juni 2020

Namun, kata Burhannudin, pendaftaran dilakukan melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga identitas pendaftar tidak diketahui.

"Ini juga jujur kelemahan intelijen kami, tetapi itu yang ada," ujar Burhanuddin.

"Sudah saya tanyakan ke pengadilan, bahwa itu didaftarkan di pelayanan terpadu jadi tidak secara identitasnya terkontrol," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com