JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung memeriksa tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018-2020, Senin (29/6/2020).
“Pemeriksaan yang dilakukan di Gedung Bundar hari ini memeriksa tiga orang tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan tertulis, Senin (29/6/2020).
Baca juga: 4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Penyelundupan 27 Kontainer Tekstil
Para tersangka yang diperiksa yaitu, Kepala Seksi Pelayanan Pabean dan Cukai (PPC) I pada Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Haryono Adi Wibowo.
Kemudian, Kepala Seksi PPC II KPU Bea dan Cukai Batam Kamaruddin Siregar dan Kepala Seksi PPC III KPU Bea dan Cukai Batam Dedi Aldrian.
Hari menuturkan, penyidik menggali informasi terkait proses impor barang sekaligus peran para tersangka.
“Guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang proses impor barang dari luar negeri, khususnya tekstil, apa dan bagaimana syarat dan prosedurnya,” tutur Hari.
Baca juga: Kejagung Tahan 3 Pejabat Ditjen Bea Cukai Tersangka Kasus Korupsi Impor Tekstil
“Bagaimana yang dilakukan oleh para tersangka dan para pengusaha importir tekstil, serta bagaimana yang seharusnya sesuai ketentuan berlaku,” sambung Hari.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor tekstil pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai tahun 2018 sampai 2020.
Tersangka lainnya yaitu, Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) KPU Bea dan Cukai Batam Mukhamad Muklas.
Terakhir, pemilik PT Fleming Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) Irianto.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Tekstil
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan