Regulasi turunan itu bersifat teknis untuk penanganan pengungsi, terutama setelah Perpres 125/2016 yang belum bisa diterapkan semua dari segi teknis, penganggaran, dan pembiayaan.
2 Segera akses Konvensi 1951
Pemerintah RI harus mengakses Konvensi 1951 agar bisa lebih komprehensif dan efisien dalam melindungi hak-hak pengungsi sesuai konvensi itu.
3 Buat aturan teknis tambahan
Aturan teknis tambahan itu meliputi mekanisme karantina, tes, dan penerapan physical distancing untuk menjamin keselamatan warga dan pengungsi akibat pandemi Covid-19.
4 Menetapkan lokasi pengungsian yang lebih layak
Lokasi pengungsian yang lebih layak harus segera ditetapkan karena bekas kantor imigrasi fasilitasnya kurang memadai.
Sementara itu, untuk lokasi pengungsian sebelumnya, kini menjadi tempat rawat inap pasien Covid-19.
5 Pertimbangkan berbagai opsi
Berbagai opsi yang ada untuk lokasi pengungsian mencakup Langsa, Aceh Selatan.
6 Solusi jangka panjang
Pemerintah harus memberi solusi jangka panjang, termasuk akses pengungsi untuk mengakses penghidupan secara mandiri.
7 Mendorong penyelesaian konflik Myanmar
Pemerintah harus mendorong penyelesaian konflik Myanmar dan tanggung jawab negara ketiga untuk memenuhi komitmen meningkatkan penempatan pengungsi ke sana.
8 Ambil pelajaran dari pengalaman
Penanganan pengungsi Rohingya di Aceh pada 2015 harus diambil pelajaran ketika masyarakat dan organisasi kemanusiaan berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi kendala.
Apa yang dilakukan pemerintah saat itu sesuai komitmen Indonesia pada Sustainable Development Goals dan Global Compact on Refugees.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.