JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga memperbarui persyaratan untuk masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Tanah Air.
Persyaratan itu diperbarui dalam Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Tentang persyaratan kedatangan luar negeri pada Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020 tidak berbeda dengan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020.
"Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku," demikian salah satu kutipan dari surat edaran tersebut.
Baca juga: Masa Berlaku Surat Bebas Covid-19 Diperlonggar 14 Hari, Berlaku PCR dan Rapid Test
Surat edaran itu dikeluarkan pada 26 Juni 2020 dan ditandatangani langsung oleh Kepala Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Dalam surat edaran tertulis beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya adalah masyarakat diwajibkan untuk tes di laboratorium polymerase chain reaction (PCR) pada saat ketibaan.
Namun, pemeriksaan itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak dapat menujukkan hasil tes PCR dari negara keberangkatan.
Selama menunggu hasil pemeriksaan PCR, masyarakat wajib menjalani karantina di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Akan tetapi, mereka bisa juga memanfaatkan akomodasi karantina seperti hotel atau penginapan yang telah mendapat sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Diperlonggar, Ini Syarat Terbaru bagi Masyarakat Lakukan Perjalanan Dalam Negeri
Berikut persyaratan lengkap bagi masyarakat yang baru dari tiba luar negeri sesuai Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2020:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.
Baca juga: Jokowi Minta Tenaga Medis dari Pusat Bantu Daerah Tangani Covid-19
2. Pemeriksaan PCR test perjalanan orang kedatangan keluar negeri dikecualikan pada PLBN (pos lintas batas negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melalukan rapid test dengan menujukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah, atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehatan.
d. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telpon selular.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.