Oleh Rozza Tri Kwatrina*
Saat ini rasanya tidak ada komoditas pertanian Indonesia yang lebih populer melebihi sawit. Tingginya produksi dan ekspor komoditas sawit, berhasil menempatkan Indonesia sebagai negara pengekspor sawit terbesar di dunia.
Hal ini tentu tidak mengherankan, karena dalam kurun waktu 20 tahun terakhir, luas kebun sawit Indonesia telah berkembang pesat dari 2.9 juta Ha pada tahun 1997 hingga 16,3 juta Ha pada 2020.
Status ini bukannya tanpa rintangan. Angin kontroversi yang menyertai popularitas itu berhembus sangat kencang.
Selama bertahun-tahun, Indonesia disebut sebagai negara perusak hutan tropis primer dan memusnahkan banyak keanekaragaman hayati akibat pembukaan kebun sawit.
Baca juga: Indonesia Sustainable Palm Oil dan Legalitas Sawit Rakyat
Tudingan ini sudah pasti menyulitkan posisi Indonesia. Bagaimana tidak, Indonesia sampai saat ini masih saja berjuang melawan kebijakan Renewable Energy Directive II yang diberlakukan di negara-negara Eropa.
Mereka menganggap sawit sebagai komoditas high risk (bahan yang tidak berkelanjutan), sehingga tidak dapat digunakan sebagai bahan baku biofuel. Penggunaan minyak sawit akan dikurangi secara bertahap hingga habis sama sekali pada tahun 2030.
Sebagai tujuan utama pasar sawit Indonesia, dikeluarkannya minyak sawit dari daftar minyak nabati yang dapat diperdagangkan di Eropa, jelas sangat merugikan.
Kebun sawit, hutan primer, dan keanekaragaman hayati
Kebun sawit selama ini lebih banyak dikenal sebagai perkebunan monokultur yang tidak ramah terhadap keanekaragaman hayati. Citranya sebagai kebun monokultur seringkali membuat kebun sawit dinilai tidak dapat menampung biota lain, termasuk satwa liar.
Sebagian hasil-hasil penelitian menunjukkan indikasi seperti itu. Namun ini tidak dapat disamaratakan untuk semua spesies, karena setiap spesies memiliki karakter bioekologinya masing-masing.
Jika kita mau menilik lebih dalam, saat ini penelitian yang mengungkap asal usul lahan dan dampak kebun sawit terhadap satwa liar di Indonesia sudah cukup banyak dilakukan.
Contohnya beberapa hasil penelitian sepanjang tahun 2017 hingga 2020 yang diterbitkan di beberapa publikasi ilmiah.
Di tahun 2020 ini, Santosa dan tim dalam bukunya yang berjudul Sawit dan Deforestasi Hutan Tropika Indonesia serta International Journal of Oil Palm menyebutkan, lebih kurang 98 persen dari 23 perkebunan skala besar di enam provinsi di Indonesia bukan berasal dari kawasan hutan.
Selain itu, hampir 67 persen kebun sawit tersebut juga bukan berasal dari hutan primer melainkan dari lahan semak belukar, ladang, dan bekas kebun karet.