Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Update Covid-19 28 Juni: Pasien Sembuh Tembus Rekor dan 3 Tempat Rawan

Kompas.com - 29/06/2020, 07:13 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

Mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes usap dengan metode polymerase chain reaction (PCR).

Angka itu menjadi penambahan jumlah pasien sembuh Covid-19 terbanyak selama ini. 

Yuri mengungkap, Papua menjadi provinsi dengan penambahan kasus sembuh terbanyak yaitu sebanyak 335 orang.

Adapun akumulasi pasien sembuh terbanyak selanjutnya terdapat di DKI Jakarta (255 orang), Jawa Timur (101 orang), Kalimantan Selatan (80 orang), dan Sulawesi Selatan (60 orang).

Baca juga: Laboratorium FK UMY Jadi Rujukan Nasional Pengujian Tes Covid-19

Berikutnya ada Bali (20 orang), Nusa Tenggara Barat (19 orang), Riau (18 orang), serta Sumatera Selatan dan Banten masing-masing 17 orang.

Yuri pun juga mengungkap bahwa saat ini pemerintah masih memantau 47.658 orang dalam pemantauan (ODP).

Tidak hanya itu, Yuri menyampaikan ada 14.712 pasien dalam pengawasan (PDP).

"Kami masih melakukan pemantauan terhadap ODP sebanyak 47.658 orang dan pengawasan terhadap Pasien Dalam Pengawasan ( PDP) sebanyak 14.712 orang," kata Yurianto.

3 tempat paling rawan

Dalam kesempatan itu, Yuri mengungkap bahwa terdapat tiga tempat yang rawan terjadi penularan Covid-19.

Tempat tersebut rawan menyebarkan virus karena banyaknya orang yang berkumpul dalam waktu lama.

Baca juga: UPDATE 28 Juni: 3 Kasus Baru Covid-19 dan 1 Pasien Sembuh di Depok

"Tempat-tempat yang sangat rawan dan memungkinkan terjadi penularan adalah di tempat di mana orang akan memungkinkan untuk bertemu, berkumpul dengan waktu yang cukup lama," kata Yuri.

Tempat pertama ialah kantor. Di masa adaptasi menuju tatanan kehidupan baru atau new normal, mulai banyak masyarakat yang kembali bekerja di kantor.

Oleh karenanya, kantor menjadi tempat yang rawan menyebankan penyebaran virus, apalagi jika masyarakatnya tak menerapkan protokol kesehatan.

"Kita harus memperhatikan betul pengaturan tempat kerja, sehingga physical distancing atau menjaga jarak bisa dilaksanakan. Pastikan sekalipun sudah berada di kantor tetap menggunakan masker dengan benar," ujar Yuri.

Tempat kedua, di pasar. Pasar menjadi rawan penularan virus karena ada pertemuan antara penjual dan pembeli dalam jumlah besar.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Tiga Tempat Paling Rawan Terjadi Penyebaran Covid-19

Yuri memastikan, untuk menekan angka penularan Covid-19, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan melakukan pengaturan operasional pasar, sehingga penjual dan pembeli menjalankan protokol kesehatan dengan baik.

Tempat terakhir yang juga rawan menularkan virus yaitu rumah makan dan warung. Banyaknya pekerja yang sudah kembali bekerja di kantor membuat rumah makan kembali ramai, utamanya di jam-jam makan siang.

Oleh karenanya, setiap masyarakat yang berada di tempat-tempat tersebut diminta untuk secara ketat menerapkan protokol kesehatan. "Harus mencari cara, harus mencari upaya agar aman dari Covid-19," ujar Yuri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com