JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ternyata sempat mengungkapkan amarah di hadapan para menteri dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/6/2020) lalu.
Namun peristiwa itu baru terungkap ke publik lewat video yang dirilis Istana pada Minggu (28/6/2020).
Video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden itu berjudul 'Arahan Tegas Presiden Jokowi pada Sidang Kabinet Paripurna, Istana Negara, 18 Juni 2020'.
Dalam video tersebut, Presiden Jokowi dengan nada tinggi menegur para menteri yang masih bersikap biasa saja di masa krisis seperti sekarang, baik itu akibat pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian.
Baca juga: Jokowi: Kalau Perlu, Perppu Saya Keluarkan, Saya Pertaruhkan Reputasi Politik
"Saya lihat, masih banyak kita ini yang seperti biasa-biasa saja. Saya jengkelnya di situ. Ini apa enggak punya perasaan? Suasana ini krisis!" ujar Jokowi dengan nada tinggi.
Jokowi mencontohkan hal itu dengan menyampaikan banyaknya anggaran yang belum dicairkan.
Ia menyebutkan, anggaran kesehatan yang sudah dianggarkan sekitar Rp 75 triliun baru cair sebesar 1,53 persen.
Jokowi juga menyinggung penyaluran bantuan sosial yang masih belum optimal 100 persen di saat masyarakat menunggu bantuan tersebut.
Dengan nada tinggi, ia kembali mengingatkan para menteri bahwa mereka harus bekerja ekstra keras di masa krisis untuk bisa memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Lah kalau saya lihat Bapak, Ibu, dan Saudara-saudara masih melihat ini sebagai masih normal, berbahaya sekali," kata Jokowi.
Baca juga: Jengkelnya Jokowi dan Ancaman Reshuffle Kabinet di Tengah Pandemi
Ia lantas menyampaikan ancaman reshuffle bagi menterinya yang masih bekerja biasa-biasa saja.
"Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya," ucap Jokowi.
Deputi bidang Protokol, Pers dan Media Sektretariat Presiden Bey Machmudin mengungkapkan, pihaknya memiliki alasan mengapa baru menggunggah video itu 10 hari setelah rapat paripurna berlangsung.
Bey beralasan video itu memang awalnya tak akan dirilis karena sidang paripurna tersebut bersifat internal atau tertutup. Wartawa juga tidak diperbolehkan untuk meliput.
"Karena awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern," kata Bey kepada Kompas.com, Minggu (28/6/2020).