Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Olahraga di Pusat Kebugaran, Perhatikan Hal-hal Berikut Ini...

Kompas.com - 28/06/2020, 19:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berolahraga menjadi salah satu gaya hidup positif yang diyakini dapat meningkatkan imunitas tubuh di masa pandemi Covid-19

Anggota Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro mengatakan, salah satu kegiatan olahraga yang gemar dilakukan masyarakat yaitu berolahraga di fasilitas umum seperti sarana pusat kebugaran atau fitness center, studio yoga, pilates dan senam.

Pemerintah sendiri telah melonggarkan aturan agar masyarakat dapat tetap berkegiatan dengan beradaptasi pada situasi kenormalan baru atau new normal. Termasuk salah satunya berolahraga di fasilitas-fasilitas tersebut.

"Semua dapat kembali berolahraga dengan menjalankan protokol kesehatan yang dicanangkan Kementerian Kesehatan dan Kemenpora," kata Reisa di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (28/6/2020).

Namun, ia menambahkan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pengelola dan pengunjung sebelum berolahraga di pusat kebugaran.

Aturan umum

Pertama, pengelola dan pengunjung harus mengetahui status risiko Covid-19 di wilayah kota dan kabupaten masing-masing.

Kemudian, terapkan jarak minimal antar peserta minimal 2 meter.

Pengelola juga harus menyediakan saranan cuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer. Selain itu, peserta juga diwajibkan membawa perlengkapan sendiri.

"Pengelola juga harus menyediakan informasi tentang Covid-19 dan cara pencegahannya," ujarnya.

Sebelum berangkat

Selain itu, para instruktur, personal trainer, pekerja, dan anggota yang hendak datang ke pusat kebugaran harus memastikan diri mereka dalam kondisi sehat.

Hal itu dapat diketahui dengan melakukan analisa mandiri atau self assesment risiko Covid-19 sebelum berangkat.

Baca juga: Pemerintah Ungkap Tiga Tempat Paling Rawan Terjadi Penyebaran Covid-19

"Jika asessment menyatakan salah satu dari mereka berisiko Covid-19, maka mereka dilarang masuk ke pusat kebugaran," kata dia.

Kemudian, sebelum memasuki area pusat kebugaran, maka wajib untuk melakukan pengecekan suhu tubuh. Bila didapati suhu di atas 37,3 derajat Celsius, maka orang tersebut dilarang masuk.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com