JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat bagi John Kei yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, masa penahanan yang sedang dijalani John Kei saat ini sudah dihitung sebagai masa pidana dalam kasus lama yang menjeratnya.
"Masa penahanan yang sekarang dijalankan oleh John Kei akan dihitung dalam penghitungan masa pidana yang sudah dijalankan John Kei," kata Rika kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei
Seperti diketahui, John ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) karena diduga terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di Cipondoh, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya sebelum bebas bersyarat.
Ditjen Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat bagi John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Baca juga: Nus Kei Berharap John Kei Mengaku sebagai Dalang Penyerangan Rumahnya
Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat itu, maka John Kei harus menyelesaikan masa pidananya dalam kasus pembunuhan Ayung tersebut.
"(Masa pidana John Kei tersisa) sepertiga masa pidananya, seharusnya bebas murni 31 Maret 2025," kata Rika.
Namun, Rika mengaku belum bisa memastikan apakah John Kei akan memulai masa pidananya pada 31 Maret 2025 tersebut atau tidak, jika dinyatakan bersalah dalam kasus terbarunya.
"Masih diproses oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan-nya," kata Rika.
Baca juga: Polisi Temukan Senpi Berkarat Saat Tangkap Kelompok John Kei
Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu.
Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Begini Awal Mula Persoalan Tanah antara John Kei dan Nus Kei
Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.
"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.