Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Penahanan John Kei Dihitung sebagai Masa Pidana Kasus Lama

Kompas.com - 27/06/2020, 18:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tengah memproses pencabutan pembebasan bersyarat bagi John Kei yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, masa penahanan yang sedang dijalani John Kei saat ini sudah dihitung sebagai masa pidana dalam kasus lama yang menjeratnya.

"Masa penahanan yang sekarang dijalankan oleh John Kei akan dihitung dalam penghitungan masa pidana yang sudah dijalankan John Kei," kata Rika kepada Kompas.com, Sabtu (27/6/2020).

Baca juga: Kemenkumham Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei

Seperti diketahui, John ditangkap polisi pada Minggu (21/6/2020) karena diduga terlibat dalam penyerangan dan penganiayaan di Cipondoh, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat.

Saat ditangkap, John Kei berstatus narapidana bebas bersyarat terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung dan telah menjalani dua pertiga masa pidananya sebelum bebas bersyarat.

Ditjen Pemasyarakatan kemudian mencabut pembebasan bersyarat bagi John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

Baca juga: Nus Kei Berharap John Kei Mengaku sebagai Dalang Penyerangan Rumahnya

Dengan dicabutnya pembebasan bersyarat itu, maka John Kei harus menyelesaikan masa pidananya dalam kasus pembunuhan Ayung tersebut.

"(Masa pidana John Kei tersisa) sepertiga masa pidananya, seharusnya bebas murni 31 Maret 2025," kata Rika.

Namun, Rika mengaku belum bisa memastikan apakah John Kei akan memulai masa pidananya pada 31 Maret 2025 tersebut atau tidak, jika dinyatakan bersalah dalam kasus terbarunya.

"Masih diproses oleh Petugas Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan-nya," kata Rika.

Baca juga: Polisi Temukan Senpi Berkarat Saat Tangkap Kelompok John Kei

Diberitakan sebelumnya, Ditjen Pemasyarakatan akan mencabut pembebasan bersyarat atas nama John Refra alias John Kei setelah John ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.

"Berdasarkan rekomendasi Sidang TPP, Kepala Bapas Bogor mengeluarkan Surat Keputusan Pencabutan Sementara Pembebasan Bersyarat atas nama John Refra als John Kei, No: W10.PAS.6-PK.01.05.02-2381," kata Rika dalam keterangan tertulis, Sabtu.

Rika mengatakan, berdasarkan hasil sidang TPP, John Kei telah melanggar ketentuan saat menjalani masa pembebasan bersyarat dengan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Begini Awal Mula Persoalan Tanah antara John Kei dan Nus Kei

Bapas Bogor kemudian merekomendasikan Ditjen Pemasyarakatan untuk mencabut pembebasan bersyarat John Kei.

"Saat ini menunggu proses pencabutan pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan," ujar Rika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com