"Jadi untuk DKI Jakarta tidak ada batasan umur baik yang berusia (lanjut) ataupun yang lima tahun ke bawah tidak boleh ke mall, itu tidak ada," kata Ellen dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Wali Kota Tangerang Akan Revisi Surat Edaran yang Tak Larang Ibu Hamil Masuk Mal
Ellen mengatakan, manajemen mal memberikan batasan 50 persen dari jumlah normal pengunjung saat tidak ada pandemi.
Apabila isi mal sudah 50 persen, pengunjung yang ingin masuk harus menunggu sampai jumlah pengunjung yang ada di dalam gedung berkurang.
"Jadi selama tidak ada yang namanya antrian panjang ataupun penumpukan penumpukan di suatu tenand dan tidak 50 persen itu untuk mal aman," ujar dia.
Selain itu, pengunjung sebelum masuk harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh. Kemudian, menggunakan hand sanitizer serta menggunakan masker selama berada di area mal.
Mal juga memiliki tim gugus tugas kendali Covid-19 yang bertugas mengontrol penerapan protokol kesehatan di mal.
Tim gugus tugas tersebut terdiri dari petugas keamanan dan pihak manajemen mal.
"Tapi ada juga ini masih transisi ada yang mungkin merasa tidak nyaman ataupun diturunkan memakai masker tidak sempurna nah ini perlu ditegur (oleh gugus tugas kendali covid)," ujar dia.
Baca juga: APPBI: Tiga Bulan Ditutup karena Covid-19, Mal Selalu Dibersihkan
Pada 15 Juni lalu, 80 mal di DKI Jakarta kembali dibuka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Setiap mal yang beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.