JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta, Polri menghapuskan praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Langkah ini, kata dia, harus diterapkan Polri, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan dan Penghukuman Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Lainnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam memperingati Hari Anti-penyiksaan International yang jatuh pada Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Temuan Kontras: 62 Praktik Penyiksaan Setahun Terakhir, Mayoritas oleh Polisi
"Wujud dari pelaksanaan program Polri yang profesional, modern dan terpercaya atau promoter, terlihat dari keberhasilan Polri untuk memastikan dihentikannya segala praktik penyiksaan dalam setiap proses hukum, menindak tegas oknum pelaku penyiksaan, dan membangun sistem dan kultur kepolisian yang mampu menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).
Hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama periode Juli 2019 sampai Mei 2020, tercatat 62 kasus praktik penyiksaan. Dari jumlah itu, 48 kasus di antaranya dilakukan oleh institusi Kepolisian.
Taufik mengatakan, faktanya kasus penyiksaan masih terjadi di beberapa tempat.
Padahal, Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan larangan terhadap praktik penyiksaan.
Oleh karenanya, menurut Taufik, peraturan internal tidak cukup, harus diikuti dengan pembangunan sistem dan perbaikan kultur guna mencegah terjadinya tindakan penyiksaan.
Selain itu, Taufik mengingatkan, keterangan yang diperoleh melalui tindakan penyiksaan, dalam proses hukum tidak dapat bernilai sebagai alat bukti di persidangan.
Baca juga: Kontras Ungkap soal Penyiksaan Siber yang Ancam Kebebasan Berekspresi
"Hakim di persidangan harus menindaklanjuti secara serius terhadap adanya pengakuan tindak penyiksaan agar putusan didasarkan pada keadilan dan proses hukum yang benar sesuai prinsip-prinsip rule of law dan fair trial," ujarnya.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, ia mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menekankan perbaikan hukum acara pidana yang mampu mencegah praktik penyiksaan dalam proses hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.