Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III Desak Polri Hapuskan Praktik Penyiksaan

Kompas.com - 26/06/2020, 23:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari meminta, Polri menghapuskan praktik penyiksaan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Langkah ini, kata dia, harus diterapkan Polri, karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan serta Perlakuan dan Penghukuman Kejam, Tidak Manusiawi dan Merendahkan Martabat Lainnya melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.

Pernyataan ini disampaikan Taufik dalam memperingati Hari Anti-penyiksaan International yang jatuh pada Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Temuan Kontras: 62 Praktik Penyiksaan Setahun Terakhir, Mayoritas oleh Polisi

"Wujud dari pelaksanaan program Polri yang profesional, modern dan terpercaya atau promoter, terlihat dari keberhasilan Polri untuk memastikan dihentikannya segala praktik penyiksaan dalam setiap proses hukum, menindak tegas oknum pelaku penyiksaan, dan membangun sistem dan kultur kepolisian yang mampu menjamin tidak terjadinya praktik penyiksaan," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6/2020).

Hasil pemantauan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), selama periode Juli 2019 sampai Mei 2020, tercatat 62 kasus praktik penyiksaan. Dari jumlah itu, 48 kasus di antaranya dilakukan oleh institusi Kepolisian.

Taufik mengatakan, faktanya kasus penyiksaan masih terjadi di beberapa tempat.

Padahal, Polri memiliki Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan larangan terhadap praktik penyiksaan.

Oleh karenanya, menurut Taufik, peraturan internal tidak cukup, harus diikuti dengan pembangunan sistem dan perbaikan kultur guna mencegah terjadinya tindakan penyiksaan.

Selain itu, Taufik mengingatkan, keterangan yang diperoleh melalui tindakan penyiksaan, dalam proses hukum tidak dapat bernilai sebagai alat bukti di persidangan.

Baca juga: Kontras Ungkap soal Penyiksaan Siber yang Ancam Kebebasan Berekspresi

"Hakim di persidangan harus menindaklanjuti secara serius terhadap adanya pengakuan tindak penyiksaan agar putusan didasarkan pada keadilan dan proses hukum yang benar sesuai prinsip-prinsip rule of law dan fair trial," ujarnya.

Lebih lanjut, Taufik mengatakan, ia mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan menekankan perbaikan hukum acara pidana yang mampu mencegah praktik penyiksaan dalam proses hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com