"Protokol kesehatan ini mengatur setiap tahapan Pilkada bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara, tapi seluruh tahapan sejak diputuskan untuk dilanjutlan sampai nanti penetapan hasil Pilkada," ujar Pramono.
Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020
Namun demikian, hingga tahapan Pilkada lanjutan berjalan hampir dua pekan, rancangan PKPU itu tak juga diundangkan.
Pramono mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur pembentukan aturan seperti melakukan focus group discussion (FGD) dan uji publik.
Saat ini, rancangan PKPU itu masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum nantinya diundangkan.
"Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan