Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Perpanjang Waktu Pemungutan Suara meski Pilkada Saat Pandemi

Kompas.com - 26/06/2020, 15:41 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan memperpanjang waktu pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2020 meski digelar di situasi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, pemungutan suara Pilkada tetap akan dilaksanakan pada pukul 07.00 hingga 13.00.

Ketentuan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada. Oleh karenanya, KPU tak bisa mengubah aturan tersebut.

Baca juga: Pertaruhan Kualitas Pilkada 2020 di Masa Pandemi

"Ada yang mengusulkan agar waktu pemungutan suara itu diperpanjang biar tidak terjadi penumpukan peserta. Jangan tutup jam 1 tapi ditutup jam 3 sore misalnya," kata Pramono dalam diskusi virtual yang digelar Jumat (26/6/2020).

"Usulan ini baik tetapi karena undang-undang sudah mengatur bahwa penungutan suara baik Pikada maupun Pemilu itu dilaksanakan sejak pukul 7 pagi sampai pukul 13.00, maka KPU tidak bisa melakukan penyesuaian terkait dengan hal seperti ini," tuturnya.

Meski tak dapat mengubah aturan itu, menurut Pramono, pihaknya melakukan sejumlah penyesuaian. Penyesuaian dilakukan selama masih dalam koridor yang sama dengan UU Pilkada.

"Kami melakukan beberapa penyesuaian tetapi sepanjang tidak melanggar UU," ujar Pramono.

Baca juga: Rapat di DPR, Ketua KPU Risau Tambahan Anggaran Pilkada 2020 Tak Kunjung Cair

Pramono menyebut bahwa KPU telah merancang pelaksanaan Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Rancangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pilkada di Tengah Kondisi Bencana Nonalam.

Ada sejumlah hal yang diatur dalam PKPU tersebut.

Misalnya, kewajiban pemakaian alat pelindung diri (APD) bagi petugas penyelenggara, pembatasan metode kampanye yang berpotensi menyebabkan terjadinya kerumunan massa, hingga teknis pelaksanaan pemungutan suara yang disesuaikan dengan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan ini mengatur setiap tahapan Pilkada bukan hanya pemungutan dan penghitungan suara, tapi seluruh tahapan sejak diputuskan untuk dilanjutlan sampai nanti penetapan hasil Pilkada," ujar Pramono.

Baca juga: DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Namun demikian, hingga tahapan Pilkada lanjutan berjalan hampir dua pekan, rancangan PKPU itu tak juga diundangkan.

Pramono mengatakan pihaknya telah menempuh sejumlah prosedur pembentukan aturan seperti melakukan focus group discussion (FGD) dan uji publik.

Saat ini, rancangan PKPU itu masih akan dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum nantinya diundangkan.

"Draf Peraturan KPU kita ini masih menunggu pengundangan. Kemarin terakhir kita lakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi, Calon Kepala Daerah Dituntut Kreatif dalam Berkampanye

Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com