Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Protokol Kesehatan yang Harus Dipatuhi Para Pengunjung Mal...

Kompas.com - 26/06/2020, 13:07 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Ellen Hidayat menjelaskan beberapa protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) yang harus ditaati pengunjung pusat perbelanjaan atau mal.

Protokol kesehatan pertama adalah dengan mengantre untuk memasuki gedung mal.

"Untuk di DKI Jakarta memang ada batasan pengunjung yang diizinkan untuk masuk ke pusat belanja hanya 50 persen," kata Ellen dalam konferensi persnya di Graha BNPB, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Yurianto: Masih Ada Kelompok Rentan yang Tak Patuh Protokol Kesehatan

Kemudian pengunjung diwajibkan mencuci tangan di tempat yang disediakan atau menggunakan hand sanitizer.

Setelah itu, pengunjung diperiksa suhu tubuhnya sebelum memasuki gedung mal, apabila suhu tubuhnya di atas 37,5 maka tidak diperkenankan masuk.

Pengunjung yang sudah berada di dalam mal juga harus selalu menggunakan masker dan mengikuti rambu-rambu yang dibuat pengelola.

"Diusahakan tidak terjadi pertemuan satu arah. Jadi misalnya jalan masuk di sebelah kiri, kemudian keluar di lorong sebelah kanan," ujarnya.

Baca juga: Asosiasi Pengelola Pusat Belanja: Tak Ada Batasan Usia untuk Masuk Mal

Pemakaian lift dibatasi hanya untuk tujuh dan delapan penumpang. Pengguan eskalator juga harus ada jarak paling tidak tiga langkah.

Selama berada di area pusat perbelanjaan, pengunjung juga diminta untuk mencegah dan menghindari kerumunan.

Terkait penggunaan fasilitas seperti toilet juga dibatasi jumlah pengunjung yang diperbolehkan masuk.

Sementara untuk menggunakan fasilitas mushala pengunjung harus membawa alat ibadah sendiri dan tetap berusaha menjaga jarak.

"Kemudian untuk public facility yang toliet segala itu juga harus antre, jadi tidak boleh sembarangan masuk," ucap Ellen.

Baca juga: Pemerintah Imbau Balita Tidak Diajak ke Pusat Perbelanjaan

Diketahui, pada 15 Juni lalu sekitar 80 mal di DKI Jakarta kembali dibuka di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Setiap mal yang beroperasi diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com