Adapun rata-rata besaran daerah pemilihan (M) didapat dari jumlah total kursi daerah pemilihan (dapil) yang terisi dibagi dengan jumlah total dapil.
Untuk diketahui, di Indonesia ada 80 dapil. Setiap dapil bisa diisi oleh 3 sampai 8 calon legislatif.
"Formula ini dianggap paling relevan karena mampu menjaga proporsionalitas hasil pemilu," ujar Titi kepada Kompas.com, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Ketentuan Ambang Batas Parlemen di UU Pemilu Digugat ke MK
Titi mengungkap, jika pada empat pemilu DPR terakhir digunakan rumusan teori ambang batas optimal di atas, maka akan didapati bahwa ambang batas parlemen yang efektif untuk pemilu legislatif adalah 1 persen.
Oleh karenanya, menurut Titi, jika di pemilu legislatif selanjutnya tak ada perubahan rata-rata besaran daerah pemilihan (M), jumlah kursi parlemen (S), atau jumlah daerah pemilihan (E), maka angka 1 persen masih efektif untuk ditetapkan sebagai ambang batas parlemen.
"Besaran ambang batas ini mampu menyaring partai politik yang tidak mendapatkan dukungan signifikan dari pemilih untuk masuk DPR dan mengikuti pemilu berikutnya, sekaligus mampu menjaga hasil pemilu proporsional tetap proporsional," kata Titi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.