Di lain pihak, Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo menilai, aksi pembakaran bendera partainya merupakan tindakan berlebihan dan fitnah.
Pasalnya, pada saat pembakaran itu terjadi, disertai dengan teriakan "bakar PKI".
"Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak 'bakar PKI' dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum," kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Ia pun menganggap aksi pembakaran itu sebagai sebuah tindakan vandalisme oleh sekompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Ketua DPC: Pembakaran Bendera PDI-P Diiringi Teriakan PKI adalah Fitnah
Penolakan RUU HIP
Bukan kali ini saja RUU HIP mendapat penolakan. Sejumlah organisasi Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebelumnya juga telah menyuarakan penolakan tersebut.
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas, misalnya, menyampaikan bahwa secara logika hukum pembahasan RUU ini aneh. Sebab, RUU HIP hendak mengatur persoalan Pancasila.
Padahal, pada saat yang sama, Pancasila merupakan sumber hukum itu sendiri.
"Lalu timbul pertanyaan, kok Pancasila-nya dijadikan dan diolah jadi undang-undang? UU itu kan di bawah UUD 1945," kata Anwar pada 18 Juni lalu.
Baca juga: DPR Janji Hentikan Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Menurut dia, mengatur Pancasila di dalam UU sama halnya dengan merusak Pancasila itu sendiri.