JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi mengajukan permohonan pengujian atas ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan Perludem pada Kamis (25/6/2020).
"Kali ini Perludem melakukan uji materi terhadap ketentuan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen," kata Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Dinamika Penetapan Ambang Batas Parlemen: Tetap 4 Persen dan Permintaan Naik ke 7 Persen
Melalui permohonan ini, Perludem bukan meminta peniadaan ambang batas parlemen, melainkan menyoal besarannya.
Ambang batas parlemen merupakan syarat minimal perolehan suara yang harus dipenuhi oleh partai politik untuk mendapatkan kursi legislatif.
Pada Pemilu 2009 besaran ambang batas parlemen adalah 2,5 persen, kemudian 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019.
Setiap partai politik yang ingin mendapatkan kursi DPR harus memperoleh suara sah nasional sebesar persentase ambang batas parlemen yang berlaku.
Baca juga: Wacana Revisi Parliamentary Threshold di Tengah Elektabilitas Parpol yang Merosot
Sedangkan bagi partai politik yang tidak memenuhi ambang batas tersebut tidak bisa diikutsertakan dalam konversi suara ke kursi legislatif. Akibatnya, suara yang terkumpul untuk partai politik tersebut terbuang begitu saja (wasted vote).
Fadli mengatakan, penentuan angka ambang batas parlemen itu tidak pernah didasarkan pada basis perhitungan yang transparan dan terbuka.
Padahal, sebagai negara yang menerapkan sistem pemilu proporsional di pemilu legislatif, sudah sepatutnya proporsionalitas harus terpenuhi secara baik.
Baca juga: Wacana Kenaikan Ambang Batas Parlemen: Parpol Kecil Resah, Parpol Besar Yakin Lolos
Fadli menyebutkan, penentuan besaran ambang batas parlemen mengabaikan prinsip pemilu proporsional dan tiap pemilu cenderung mengalami peningkatan tanpa akuntabilitas metode penentuan yang rasional.
"Sehingga dalam penentuan besaran ambang batas parlemen diperlukan metode penghitungan yang jelas dan mengedepankan proporsionalitas pemilu," ujarnya.
Mengutip teori Rein Tageepara, terdapat rumusan metode penghitungan besaran ambang batas efektif yang dapat dijadikan rujukan dalam penentuan besaran ambang batas parlemen.
Baca juga: PKB Ingin Ambang Batas Pilpres Jadi 10 Persen, Pileg Naik Jadi 7 Persen
Metode ini melibatkan tiga variabel utama, yakni rata-rata besaran alokasi kursi per-daerah pemilihan, jumlah daerah pemilihan, dan jumlah kursi parlemen.
Perludem berharap, diajukannya pengujian ketentuan ini ke MK dapat menjaga pemilu di Indonesia tetap proporsional.
"Harapannya dapat semakin mempertegas dan menjaga proporsionalitas pemilu di Indonesia ke depan," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.