JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( Kontras) mengungkapkan, penyiksaan siber (cyber torture) menjadi salah satu bentuk penyiksaan baru yang diprediksi bakal banyak terjadi ke depan.
Penyiksaan jenis ini tidak dilakukan dalam jarak dekat sebagaimana penyiksaan fisik.
"Penyiksaan siber ini menjadi salah satu situasi baru di sektor penyiksaan yang akan muncul dan akan ramai ke depannya mungkin untuk melakukan penyiksaan-penyiksaan yang bisa dilakukan tidak dalam jarak dekat atau penyiksaan fisik," kata Peneliti Kontras Rivanlee Anandar dalam konferensi pers yang digelar virtual, Kamis (26/6/2020).
Baca juga: Anggota Komisi III: Bila Ravio Patra Bukan Penyebar Berita Hasutan Sebaiknya Buktikan
Kontras berpandangan, penyiksaan siber dilakukan secara digital yang bentuknya dapat berupa intimidasi, pelecehan, mempermalukan, memfitnah, atau memanipulasi informasi data korban yang bersifat pribadi.
Negara, aktor nonnegara dan penjahat terorganisir memiliki kapasitas untuk melakukan operasi siber dan mungkin juga melakukannya demi tujuan penyiksaan.
Belakangan, kasus penyiksaan siber terjadi pada pegiat advokasi yang kerap mengkritik pemerintah, Ravio Patra.
Pada April lalu, Ravio sempat ditahan dan dituduh menyebarkan pesan bernada provokatif melalui aplikasi Whatsapp, padahal saat itu aplikasinya sedang diambil alih peretas.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Aktivis Ravio Patra Versi Polisi dan Klarifikasi Kedubes Belanda
Penyiksaan siber juga sempat dialami panitia diskusi Constitutional Law Society (CLS) atau Komunitas Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ( UGM).
Panitia mendapatkan teror oleh orang tak dikenal berupa ancaman pembunuhan melalui pesan yang dikirim melalui ponsel. Rumah panitia pun sempat disatroni oleh sejumlah orang tak dikenal.
Akibat ancaman itu, diskusi bertema "Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan" yang sedianya digelar Jumat (29/5/2020) pun batal.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan