"KPK menghargai inisiatif masyarakat untuk mengawasi kinerja kami. Tentu nanti kami akan pelajari kajian tersebut. Kapan perlu jika dibutuhkan, TII dan ICW kami undang untuk paparan di KPK," kaa Ali.
Namun, Ali mengklaim, terdapat sejumlah capaian KPK pada semester I tahun 2020 dari sektor penindakan dan pencegahan.
Dari sektor penindakan, Ali menyebut KPK telah mengeluarkan 30 surat perintah penyidikan dengan total 36 tersangka dalam enam kasus korupsi mulai dari suap eks Komisioner KPU hingga korupsi di PT Dirgantara Indonesia.
Ali melanjutkan, KPK juga telah menangkap dua buronan, yaitu eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta menangkap dua tersangka kasus suap proyek di Muara Eni,
"Selama semester I ini juga telah dilakukan penahanan terhadap 27 orang tersangka," kata Ali.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini karena Naik Helikopter Swasta
Ali juga menyebut KPK telah menyetor Rp 63.068.521.381 ke kas negara sebagai bentuk pemulihan aset dari uang denda, uang pengganti, dan rampasan.
Sementara itu, dari sektor pencegahan, Ali menyebut KPK ikut memantau penggunaan dana penanganan Covid-19, antara lain dengan melakukan kajian terkait Kartu Prakerja serta menyediakan kanal pengaduan bantuan sosial.
Ali melanjutkan, KPK juga mencatat peningkatan kepatuhan LHKPN yang siginifikan per 1 Mei 2020 menjadi 92,81 persen dari 73,5 persen pada periode yang sama tahun 2019.
Ia menambahkan, KPK juga telah menyetor uang senilai Rp 882.920.667; 7.587,44 dollar AS; 951,77 dollar Singapura; 5.140 yen; dan barang senilai Rp 65.639.340 hasil laporan penerimaan gratifikasi.
Selain kinerja pimpinan KPK, ICW juga menyoroti kinerja Dewan Pengawas KPK yang dinilai belum berjalan secara efektif sebagaimana diamanatkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Hal ini karena sejak Dewan Pengawas dilantik, praktis tidak pernah ada temuan penting terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antirasuah ini," kata Kurnia.
Baca juga: Firli Dilaporkan ke Dewas karena Dugaan Bergaya Hidup Mewah, Bagaimana Kode Etik KPK?
Kurnia mengatakan, ada banyak persoalan yang seharusnya bisa ditindaklanjuti Dewan Pengawas KPK, antara lain dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Namun, ia ragu Dewan Pengawas KPK akan bersikap tegas bila berkaca dari polemik pengembalian paksa penyidik KPK yang sempat diadukan ke Dewas dan tidak jelas hasil akhirnya.
"Jawaban saya secara pribadi, saya tidak yakin Dewan Pengawas akan berani menindak problematika dugaan pelanggaran kode etik di internal pimpinan KPK," ujar Kurnia.
Kurnia menuturkan, Dewan Pengawas KPK sebetulnya sempat ingin menunjukkan tajinya dalam mengevaluasi pimpinan KPK, tetapi di sisi lain terkesan menutup-nutupi hasil evaluasinya.
Padahal, menurut Kurnia, apabila Dewan Pengawas KPK turun tangan, dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kinerja KPK.
"Kemarin Dewan Pengawas KPK menyampaikan ada 18 evaluasi KPK. Hanya angka saja yang disampaikan. Sementara masyarakat sudah begitu gerah dengan kerja pimpinan KPK, tapi mereka juga tidak bisa menyampaikan," ucap Kurnia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.