JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Transparency International Indonesia (TII) memberi rapor merah bagi para pimpinan KPK periode 2019-2023.
Rapor merah itu diberikan kepada Firli Bahuri dkk dalam rangka hasil pemantauan kinerja KPK pada Desember 2019-Juni 2020 yang bertepatan dengan enam bulan pertama masa kepemimpinan Firli Bahuri dkk.
"Ini merupakan rapor merah bagi lembaga antirasuah. Rapor merah ini sebenarnya kalau hitung-hitungan rezim kepemimpinan, dari mulai KPK berdiri, sebenarnya ini era KPK yang paling banyak problemnya," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Kamis (25/6/2020).
Kurnia menuturkan, hasil pemantauan yang dilakukan ICW dan TII menunjukkan, situasi stagnasi pemberantasan korupsi di KPK bila dilihat pada kinerja penindakan, pencegahan, dan kebijakan internal KPK.
Baca juga: Firli Bahuri dkk Dapat Rapor Merah dari ICW-TII, Ini Respons KPK
Dari sektor penindakan, ICW menyoroti jumlah operasi tangkap tangan yang menurun drastis dalam enam bulan terakhir apabila dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan catatan ICW, pada enam bulan pertama tahun 2016, KPK menggelar delapan tangkap tangan, pada 2017 ada lima tangkap tangan, pada 2018 ada 13 tangkap tangan, dan tujuh tangkap tangan pada 2019.
"Dan di 2020 zamannya Firli bahuri hanya dua. Itu pun dua banyak permasalahan. Praktis yang mungkin tidak ada permasalahan yang kasus Sidoarjo," ujar Kurnia.
Baca juga: Firli Bahuri dkk Dapat Rapor Merah dari ICW dan TII
Sementara itu, Peneliti TII Alvin Nicola menilai, fungsi pencegahan yang dilakukan KPK juga belum berjalan optimal bila melihat minimnya kepatuhan atas rekomendasi yang dikeluarkan KPK.
"Misalnya rekomendasi terkait kenaikan BPJS, Pendataan Jaring Pengaman Sosial, Penanganan Pandemi Covid, Pelaksanaan Kartu Prakerja misalnya, itu belum semua dijalankan," kata Alvin.
Menurut Alvin, rapor merah di sektor pencegahan tersebut tidak lepas dari lemahnya kewenangan KPK dalam hal penindakan.
Sementara itu, kebijakan internal KPK dinilai sering kali hanya didasari pada penilaian subyektivitas semata.
Baca juga: KPK Periksa Kakak dari Istri Nurhadi, Dalami Aliran Dana
"Bahkan dengan melihat iklim di lembaga antirasuah saat ini, praktis publik dapat memahami bahwa terdapat dominasi dari salah satu pimpinan KPK dalam mengambil setiap kebijakan," kata Kurnia.
Hal itu, lanjut Kurnia, terlihat dari beberapa kejadian, antara lain pengembalian paksa penyidik KPK ke Polri, menghadirkan tersangka saat konferensi pers, serta gimmick-gimmick politik.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menghargai hasil evaluasi yang dikemukakan ICW dan TII tersebut.