JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bertambah panjang.
Baru-baru ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan tambahan 14 tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan oleh Kejagung dari enam tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
Keenam tersangka sendiri kini tengah mejalani proses persidangan.
Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, OJK: Kami Dukung Proses Penegakan Hukum
Tersangka baru tersebut terdiri dari tersangka perorangan dan korporasi.
Salah satu tersangka baru yang diumumkan Kejagung adalah Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisial FH.
Menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono, saat kasus terjadi, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017
"Peran dari tersangka ini dikaitkan dengan tugas dan tanggung jawabnya di jabatan itu, dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan yang didapatkan di PT Asuransi Jiwasraya," ujar Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: 13 Manajer Investasi Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Bagaimana Nasib Dana Nasabah?
"Termasuk (terkait) perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa yang sudah disidangkan dalam mengelola keuangan PT Asuransi Jiwasraya," sambung dia.
FH dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Tak menutup kemungkinan, FH akan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Sejauh ini, Hari mengatakan, FH belum ditahan.
Namun, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk FH.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya Jilid II, Pejabat OJK Belum Ditahan
"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan," tutur Hari.
Tersangka lainnya yang diumumkan adalah 13 perusahaan manajer investasi.
Perusahaan tersebut yakni PT DMI (sebelumnya ditulis PT DM) atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI (sebelumnya ditulis PT MD) atau PT MCM.
Kemudian, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan korporasi sebagai tersangka. Untuk keterlibatan pejabat atau pegawai perusahaan, masih dalam penelusuran penyidik.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," ucap Hari.
"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," lanjut dia.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, 13 korporasi juga dijerat dengan pasal TPPU.
Menurut Kejagung, langkah itu dilakukan karena penyidik menemukan dugaan aliran dana dari keenam terdakwa sebelumnya kepada 13 perusahaan tersebut.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi
"Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi," kata Hari.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Hal-hal lainnya, termasuk motif aliran dana tersebut, sedang didalami oleh penyidik.
Dari total kerugian negara, seluruh perusahaan yang menjadi tersangka turut menyumbangkan sebesar Rp 12,157 triliun di antaranya.
Mengacu pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini pada 2008-2018 sebesar Rp 16,81 triliun.
Di sisi lain, meski ditetapkan sebagai tersangka, operasional perusahaan tetap akan berjalan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
Sebab, penyidik mendalami kegiatan perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pada 2014-2018.
Sebagai informasi, masing-masing tersangka disebutkan berperan pada kurun waktu yang berbeda-beda.
"Nantinya ada mekanisme, artinya proses kegiatan di perusahaan itu tentu tetap berjalan," tutur Hari.
"Yang disidik adalah korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan, artinya sejak 2014 sampai dengan 2018," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.