Perusahaan tersebut yakni PT DMI (sebelumnya ditulis PT DM) atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MDI (sebelumnya ditulis PT MD) atau PT MCM.
Kemudian, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Baca juga: Pejabatnya Jadi Tersangka di Kasus Jiwasraya Jilid II, Ini Tanggapan OJK
Sejauh ini, penyidik baru menetapkan korporasi sebagai tersangka. Untuk keterlibatan pejabat atau pegawai perusahaan, masih dalam penelusuran penyidik.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," ucap Hari.
"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," lanjut dia.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, 13 korporasi juga dijerat dengan pasal TPPU.
Menurut Kejagung, langkah itu dilakukan karena penyidik menemukan dugaan aliran dana dari keenam terdakwa sebelumnya kepada 13 perusahaan tersebut.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi
"Kemana sih duitnya? Para terdakwa kemarin, baik itu dari Jiwasraya maupun swasta, ada dugaan uang itu dialirkan ke 13 korporasi," kata Hari.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Hal-hal lainnya, termasuk motif aliran dana tersebut, sedang didalami oleh penyidik.
Dari total kerugian negara, seluruh perusahaan yang menjadi tersangka turut menyumbangkan sebesar Rp 12,157 triliun di antaranya.
Mengacu pada penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara akibat kasus ini pada 2008-2018 sebesar Rp 16,81 triliun.
Di sisi lain, meski ditetapkan sebagai tersangka, operasional perusahaan tetap akan berjalan.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
Sebab, penyidik mendalami kegiatan perusahaan yang diduga melakukan tindak pidana pada 2014-2018.
Sebagai informasi, masing-masing tersangka disebutkan berperan pada kurun waktu yang berbeda-beda.
"Nantinya ada mekanisme, artinya proses kegiatan di perusahaan itu tentu tetap berjalan," tutur Hari.
"Yang disidik adalah korporasi yang melakukan tindak pidana dalam kurun waktu yang telah ditentukan, artinya sejak 2014 sampai dengan 2018," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.