JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/6/2020) kemarin, memeriksa RR Irene Wijayanti dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Irene merupakan kakak dari istri eks Sekretaris MA Nurhadi bernama Tin Zuraida,
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Tin Zuraida.
"Kakak kandung Tin Zuraida diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka NHD (Nurhadi) dan Tersangka RHE (Rezky Herbiyono, menantu Nurhadi). Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan aliran uang ke Tin Zuraida," kata Ali, Kamis malam.
Baca juga: KPK Periksa Aset Nurhadi, Kembangkan Kasus ke Dugaan Pencucian Uang
Sebelumnya, pada Senin (23/6/2020), Tin telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Saat itu, penyidik mendalami aliran dana dari Nurhadi ke Tin serta aset-aset milik Tin.
KPK saat ini juga tengah mengembangkan perkara yang menjerat Nurhadi ke dugaan pencucian uang dengan memeriksa sejunlah saksi yang mengetahui aset-aset milik Nurhadi dan Tin.
"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," kata Ali, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Periksa Istri Nurhadi, KPK Dalami Aliran Uang hingga Hubungan dengan Pegawai MA
Diketahui, Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto ditetapkan senagai tersangka kasus dugaap suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA.
Dalam kasus ini, Nurhadi melalui Rezky diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 46 miliar.
Menurut KPK, ada tiga perkara yang menjadi sumber suap dan gratifikasi yang diterima Nurhadi yakni, perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, sengketa saham di PT MIT dan gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Dalam perkara PT MIT vs PT KBN, Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.