JAKARTA, KOMPAS.com - Serma Rama Wahyudi, anggota TNI yang tergabung dalam Satgas Kizi TNI TNI Konga XX-Q/Monusco, gugur saat menjalankan tugas sebagai pasukan perdamaian PBB di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika.
Serma Rama gugur setelah konvoi kendaraan yang ditumpanginya dihadang dan diserang secara mendadak oleh milisi bersenjata Allied Democratic Forces (ADF), Senin (22/6/2020).
Kabar tersebut menjadi berita yang paling banyak dibaca dan menjadi yang terpopuler di Kompas.com, kemarin.
Kabar selanjutnya yaitu terkait tenggat waktu yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menurunkan laju penularan kasus Covid-19.
Menurut Jokowi, diperlukan manajemen krisis, sehingga laju pertumbuhan kasus dapat diatasi dan angka positif Covid-19 dapat turun.
Berikut kabar selengkapnya:
1. Peluru tembus dada Serma Rama Wahyudi
Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco diketahui tengah melaksanakan pembangunan jembatan Halulu sebagai sarana pendukung bagi masyarakat setempat.
Kabidpeninter Puspen TNI Kolonel Laut Agus Cahyono mengatakan, peristiwa itu terjadi saat rombongan tengah bertugas melakukan pengiriman ulang logistik ke Temporary Operation Base (TOB) bagi prajurit Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco.
Ketika perjalanan kembali ke Central Operation Base (COB), terjadi penghadangan oleh kelompok bersenjata.
Kelompok bersenjata tersebut menghujani tembakan ke arah konvoi kendaraan angkut personel yang dikawal oleh dua unit kendaraan tempur APC Malawi Batalyon di wilayah Makisabo.
"Serangan mendadak tersebut diduga dilakukan oleh Allied Democratic Forces (ADF), kelompok bersenjata yang berkonflik dengan pemerintah Republik Demokratik Kongo," kata Agus.
Setelah terjadi kontak senjata, diketahui Serma Rama Wahyudi meninggal dunia akibat terkena tembakan yang menembus dada atas sebelah kiri.
"Sementara satu prajurit TNI lainnya yang terluka saat ini mendapat perawatan di Rumah Sakit Level III Goma MONUSCO," ungkap Agus.
Baca juga: Peluru Tembus di Dada, Tewaskan TNI Tentara Perdamaian di Kongo...
2. Tenggat waktu 2 minggu untuk Jawa Timur turunkan Covid-19