Sebab, jika demikian, aturan itu justru menjadi ambigu dan tumpang tindih dengan norma dalam Pasal 107 Ayat (1) UU LLAJ.
Selain itu, akan terjadi redundansi (pengulangan) pengaturan jika frasa “siang hari” dalam Pasal 293 ayat (2) diganti menjadi “sepanjang hari”. Frasa itu akan menjadi tidak sesuai dengan norma Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ.
Jika frasa tersebut diubah menjadi "sepanjang hari", aparat penegak hukum akan kesulitan menerapkan sanksi terhadap pelanggar aturan.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendirian, makna frasa 'siang hari' sebagaimana yang termuat dalam Pasal 107 Ayat (2) UU LLAJ dan Pasal 293 Ayat (2) UU LLAJ telah jelas dan memberikan kepastian hukum," kata Suhartoyo.
Baca juga: UU Lalu Lintas Digugat ke MK, Ngabalin Sebut Jokowi Punya Privilege Tak Nyalakan Lampu Motor
Dalam permohonannya, Eliadi dan Ruben menyebut bahwa aturan wajib menyalakan lampu motor di siang hari yang dimuat pasal tersebut tidak berjalan adil.
Penilaian tersebut berangkat dari peristiwa penilangan yang dialami Eliadi pada Juli 2019 lalu. Saat itu, polisi menilang Eliadi lantaran tak menyalakan lampu motor saat berkendara di siang hari.
Namun, Eliadi merasa tidak terima lantaran penilarangan itu terjadi pada pukul 09.00 WIB yang menurutnya masih tergolong pagi hari.
Eliadi dan Ruben mengaitkan peristiwa penilangan tersebut dengan aktivitas Presiden Joko Widodo yang mengendarai motor dalam kondisi lampu yang juga tak menyala.
Peristiwa itu terjadi pada 4 November 2018 pukul 06.20 di Jalan Sudirman, Tangerang, Banten, saat Jokowi berkampanye untuk Pemilu 2019.
Baik sebagai presiden ataupun calon presiden petahana, menurut pemohon, seharusnya Jokowi tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang mewajibkan seseorang menyalakan lampu ketika berkendara di siang hari atau dalam keadaan tertentu.
Atau, jikapun Jokowi tak menyalakan lampu, seharusnya polisi menyatakan Jokowi melakukan pelanggaran lalu lintas.
Namun demikian, terkait lampu mati pada motor Jokowi itu tak disinggung oleh Mahkamah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.