JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPC PDI-P Jakarta Timur Dwi Rio Sambodo menilai pembakaran bendera PDI-P disertai teriakan "bakar PKI" saat demonstrasi di depan Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/6/2020) sebagai sebuah fitnah.
"Dalam video berdurasi 02.33 menit yang viral, kelompok pendemo berteriak 'bakar PKI' dengan membakar bendera PDI-P adalah tindakan fitnah yang teramat keji dan wajib diproses hukum," kata Rio melalui keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Tanggapi Penolakan RUU HIP, Anggota Fraksi PDI-P: Tak Usah Dipolitisasi, Nanti Habis Energi
Ia menyatakan pembakaran bendera PDI-P merupakan bentuk vandalisme sekompok masyarakat serta tindakan kejahatan terhadap demokrasi yang tidak dapat dibenarkan.
Ia pun mendorong Polri untuk mengusut dan mnangkap pelaku pembakaran serta dalang pembakarannya.
Rio juga mengajak seluruh elemen masyarakat melawan vandalisme serupa agar tak terulang kembali.
"Dan sebaiknya segala silang pendapat tentang RUU Haluan Ideologi Pancasila diselesaikan secara mekanisme ketatanegaraan, sesuai konstitusi negara," lanjut dia.
Baca juga: PDI-P Akan Tempuh Jalur Hukum Terkait Pembakaran Bendera Partai
Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto sebelumnya menyesalkan aksi pembakaran bendera partainya. Hasto menilai, oknum yang membakar bendera tersebut sengaja untuk memancing keributan.
"Meskipun ada pihak yang sengaja memancing di air keruh, termasuk aksi provokasi dengan membakar bendera partai, kami percaya rakyat tidak akan mudah terprovokasi," kata Hasto dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).
Hasto mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas pembakaran bendera tersebut.
"Karena itulah mereka yang telah membakar bendera Partai, PDI Perjuangan dengan tegas menempuh jalan hukum," ujarnya.
Baca juga: PDI-P Sepakat Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Ditunda
Lebih lanjut, terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila, Hasto mengatakan, sejak awal, PDI-P mendengarkan aspirasi rakyat dan terus mengedepankan dialog.
Ia pun meminta masyarakat menahan diri dan terhindar dari provokasi.
"Rancangan Undang-undang selalu terbuka terhadap koreksi dan perubahan, agar seirama dengan suasana kebatinan rakyat, jadi sebaiknya semua menahan diri dan menghindarkan dari berbagai bentuk provokasi," kata Hasto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.