Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Desak Pemerintah Segera Cairkan Tambahan Anggaran Pilkada 2020

Kompas.com - 25/06/2020, 16:36 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mendesak pemerintah segera mencairkan tambahan anggaran untuk Pilkada 2020 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Permintaan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan KPU dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).

"Berdasarkan informasi dari KPU RI dan Bawaslu terkait kesiapan dana penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020 yang sampai hari ini belum sesuai harapan, maka Komisi II mendesak pemerintah untuk segera merealisasikan pemenuhan kebutuhan anggaran Pilkada 2020," kata Doli.

Baca juga: Ketua KPU Cemas, Tambahan Anggaran Pilkada Belum Bisa Dicairkan

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PPP Arwani Thomafi memahami pertimbangan KPU untuk menunda Pilkada 2020 karena belum cairnya tambahan anggaran.

Sebab, tambahan anggaran ini berkaitan erat dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 sebagai syarat mutlak pelaksanaan Pilkada 2020.

"Wajar ada usulan kembali menunda Pilkada karena masalah anggaran. Karena soal anggaran ini terkait erat dengan protokol kesehatan Covid-19 yang menjadi syarat mutlak tahapan Pilkada tahun ini, Kita semua paham 9 Desember 2020 itu bukan harga mati," kata Arwani.

Baca juga: Komisi II Setujui Tambahan Anggaran KPU Rp 696 Miliar dan Bawaslu Rp 699 Miliar

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dirinya merasa risau lantaran tambahan anggaran Pilkada 2020 belum cair.

Padahal, kata dia, tahapan Pilkada 2020 sampai pada pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan.

"Sampai tanggal 24 Juni pun anggaran belum bisa dicairkan. Kalau kami ditanya apa perasaan kami, terus terang kami risau," kata Arief.

Baca juga: Tambahan Anggaran Belum Cair, Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Anggaran ini dibutuhkan mengingat saat ini Indonesia dalam kondisi pandemi Covid-19.

Arief mengatakan, KPU akan berkoordinasi dengan Bawaslu terkait daerah-daerah yang tidak memiliki anggaran dan APD, agar direkomendasikan penundaan Pilkada secara lokal. Bahkan, penundaan Pilkada secara keseluruhan.

Namun, hal tersebut harus berdasarkan persetujuan KPU bersama pemerintah dan DPR.

"Tentu nanti kami koordinasikan dengan Bawaslu, apakah kalau di sebuah daerah anggarannya enggak ada, APD-nya enggak ada, bisa dilakukan penundaan secara lokal?" ujar Arief.

"Atau penundaan dilakukan seperti yang diatur dalam Perppu, persetujuan KPU, pemerintah, dan DPR untuk menunda secara keseluruhan," sambungnya.

Baca juga: Tambahan Anggaran Belum Cair, Ketua KPU Pertimbangkan Tunda Pilkada 2020

Menurut Arief, menunda secara sebagian masih memungkinkan.

"Menunda secara nasional juga sudah diberi ruang Perppu Nomor 2 tahun 2020," tutur Arief.

Arief mengatakan, akibat belum cairnya tambahan anggaran tersebut, tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan digeser dari 18 Juni ke 24 Juni. Namun, hingga siang ini tambahan anggaran belum diterima.

"Tahapan verifikasi faktual yang semula kita jadwalkan 18 Juni, kita geser lagi jadi 24 Juni. Jadi target kami 15 Juni tidak tercapai, target kami 24 Juni juga tidak tercapai," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com