JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Ops Halilintar 2020 menangkap lima orang tersangka sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia-Aceh-Pekanbaru-Jakarta.
Tim ini terdiri dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Brimob Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, sindikat ini berencana memanfaatkan pandemi Covid-19 dalam pengiriman barang haram tersebut.
“Rencananya, sabu ini akan dikirim dalam situasi pandemi Covid-19, melalui jalur darat menggunakan transportasi, dengan disamarkan dicampur dengan komoditas bahan makanan pokok untuk mengelabui petugas,” kata Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Fakta 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap, Berawal Saat Tertidur di Teras Rumah Warga
Kasus ini bermula dari informasi terkait rencana pengiriman narkotika jenis sabu. Kemudian, polisi menangkap tersangka ES (48) yang sedang menerima sabu di Bekasi pada 27 Mei 2020.
Aparat menemukan barang bukti sabu seberat 35 kilogram dalam kemasan plastik lakban coklat.
Setelah melakukan pengembangan, aparat mendapatkan informasi mengenai kedatangan narkoba di Pekanbaru, Riau.
Pada 16 Juni 2020, tersangka SD (42) dibekuk polisi dengan barang bukti lima kilogram sabu dalam kemasan teh China merk Guanyingwang, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir pil H5 atau Happy Five.
Baca juga: Kronologi Penangkapan 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional
Tim kembali melakukan pendalaman. Diketahui, kedua tersangka memiliki keterkaitan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia.
Menurut Listyo, Mr X terkait atau berhubungan dengan seseorang berinisial A yang kini mendekam dalam lapas.
Tim lalu mendapat informasi mengenai transaksi narkoba dari kapal ke kapal atau ship to ship.
Tiga tersangka yang berada di atas kapal di perairan dekat Aceh kemudian ditangkap tim gabungan pada Minggu (21/6/2020).
Baca juga: BNN Soroti Sindikat Narkoba Jaringan Iran yang Kembali Aktif di Tengah Pandemi
Ketiga tersangka dengan inisial US (46), SY (26) dan IR (24) ditangkap dengan barang bukti 119 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh China warna hijau dan kuning. ?
Dengan begitu, total terdapat 159 kilogram sabu, 3.000 butir ekstasi, dan 300 butir pil H5 yang berhasil diamankan.
“Untuk saat ini, ini adalah kelompok jaringan dari Golden Triangle, jaringan China yang masuk melalui jalur Thailand, Malaysia, kemudian ke Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: BNN: Sindikat Narkoba Manfaatkan Kendaraan Logistik agar Lolos Pemeriksaan PSBB
Polisi mengklaim, total narkotika yang disita dapat menyelamatkan 640.000 orang.
Atas tindakannya, para tersangka pun dijerat pasal berlapis.
“Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati. Kemudian subsider Pasal 112 ayat (2) dan lebih subsidernya lagi Pasal 115 ayat (2),” tutur Listyo.
Polisi pun mengaku masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk pemesan narkotika tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.