Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bakal Gugat UU 2/2020, Kuasa Hukum Amien Rais dkk: Tak Hanya Substansi, Juga Prosedur

Kompas.com - 25/06/2020, 16:01 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Amien Rais dan kawan-kawan akan mengajukan gugatan perkara ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

UU tersebut berisi tentang penetapan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi UU.

Kuasa hukum Amien dan kawan-kawan, Ahmad Yani, mengatakan, gugatan yang diajukan merupakan gugatan baru setelah sebelumnya MK tidak mengabulkan gugatan yang diajukan terhadap Perppu 1/2020.

"Kalau pada waktu perppu tidak ada masalah formal prosedural, hanya menyangkut substansi, maka pada gugatan kali ini kami massukkan formal prosedural," kata Yani kepada Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Adapun persoalan formal prosedural yang dimaksud yakni terkait pengesahan perppu tersebut menjadi UU.

Menurut Yani, pengesahan yang dilakukan telah menyalahi mekanisme yang diatur di dalam UUD 1945.

Ia pun merujuk pada pernyataan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat persidangan di MK pada 20 Mei lalu.

Saat itu, Sri Mulyani menyatakan bahwa perppu diundangkan pemerintah setelah disahkan DPR sebagai undang-undang dalam masa sidang ketiga pada 12 Mei 2020.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

"Kalau menurut UUD kita Pasal 22 ayat (2) (UUD 1945) maka DPR baru bisa membahasnya (perppu) pada masa sidang berikutnya. Itu jelas itu. Nah, tapi DPR membahas pada masa sidang bersamaan, bahkan menjelang reses," kata dia.

Dalam hal ini, menurut dia, pembahasan perppu seharusnya baru bisa dilaksanakan pada masa sidang keempat. Namun faktanya, perppu telah disetujui sebagai UU pada masa sidang ketiga.

"Itu dari proses forum DPR-nya," ujarnya.

Hal lain yang dipersoalkan, imbuh Yani, yaitu terkait proses pengambilan keputusannya.

Saat itu, Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan perppu itu menjadi UU.

Sesuai mekanisme, seharusnya proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mekanisme penghitungan suara anggota melalui sidang paripurna, jika ada fraksi yang menolak.

Namun, hal itu justru tidak dilakukan.

"Karena paripurna itu adalah hak kedaulatan penuh anggota DPR, bukan fraksi. Bisa juga fraksi menyatakan pandangan, anggota DPR-nya berbeda," kata Yani.

"Nanti dihitung, jumlah anggota yang menerima berapa, jumlah anggota yang menolak berapa, jumlah yang abstain berapa. Bukan fraksi. Itu dari mekanisme ya," lanjut dia.

Adapun untuk substansi UU yang akan digugat, menurut dia, tidak jauh berbeda dari substansi yang digugat di dalam Perppu 1/2020.

Ia mengatakan, pasal yang akan digugat meliputi Pasal 2, Pasal 27, dan Pasal 28 UU 2/2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com