JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung belum menahan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Sementara ini belum (ditahan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (25/6/2020).
Kendati demikian, Hari mengatakan, penyidik akan mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka.
"Kami selalu, ketika menetapkan tersangka perorangan, akan selalu diikuti dengan pencekalan (pencegahan)," tuturnya.
Baca juga: Kasus Jiwasraya Jilid II, 13 Perusahaan dan Pejabat OJK Jadi Tersangka
Menurut dia, FH ditetapkan sebagai tersangka terkait tugas dan tanggung jawabnya selama menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, tak menutup kemungkinan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan bukti dari hasil pengembangan nantinya.
Dalam kasus Jiwasraya jilid II ini, Kejagung juga baru saja menetapkan 13 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka.
Korporasi tersebut terdiri dari PT DM atau PT PAJ, PT OMI, PT PPI, PT MD, PT PAM, PT MNC Asset Manajemen, PT MAM, PT GAP Capital, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFI, dan PT SAM.
Baca juga: Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Diduga Alirkan Uang ke 13 Perusahaan Investasi
Penyidik, kata Hari, masih menelusuri apakah ada peran aktif dari pengelola perusahaan maupun orang lain yang diduga terkait.
"Penyidik tentu akan mengembangkan apakah ada peran aktif dari pengelola tersebut," tutur dia.
"Ataukah para terdakwa yang kemarin sudah disidangkan itu yang berperan aktif untuk menempatkan dananya di korporasi," kata Hari.
Perusahaan disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, penyidik juga menjerat korporasi tersebut dengan pasal dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baca juga: Penghitungan Sementara, Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya Senilai Rp 17 Triliun