JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap program Kartu Prakerja.
Menurut Firli, hingga saat ini belum ditemukan indikasi uang negara hilang dan menimbulkan kerugian.
"Yang pasti sampai hari ini belum ada keuangan negara yang hilang dan program Kartu Prakerja belum menimbulkan kerugian negara sampai hari ini," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Ia mengatakan, hasil kajian KPK terhadap Kartu Prakerja telah disampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: Kartu Prakerja, soal Data hingga Kajian KPK
Firli menjelaskan, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait program tersebut.
"Selanjutnya hasil kajian tersebut kami lengkapi dengan rekomendasi, kami sampaikan dengan pemerintah dalam hal ini Menko Perekonomian dan dihadiri para pihak yang terkait," tuturnya.
Salah satu rekomendasi KPK untuk Kartu Prakerja yaitu perubahan mekanisme dan perbaikan regulasi.
Menurut Firli, pemerintah menerima saran KPK dengan baik dengan menunda gelombang ke-4 pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca juga: Kajian KPK soal Kartu Prakerja: Ada Konflik Kepentingan, Rawan Fiktif, hingga Materi Tak Memadai
"Saya sangat apresiasi beliau-beliau mendengarkan kata dan suara KPK, sehingga program Kartu Prakerja sempat ditunda pelaksnaaannya sampai hari ini karena sambil menunggu perbaikan," ujar Firli.
Sejak dirilis pada Maret 2020, program Kartu Prakerja menimbulkan polemik. Pelaksanaannya dikritik karena dianggap hanya jadi pemborosan anggaran negara.
Anggaran Kartu Prakerja yang semula hanya Rp 10 triliun ditingkatkan menjadi Rp 20 triliun sebagai bentuk bantuan pemerintah terhadap dampak pandemi Covid-19.
Peningkatan anggaran ini diikuti dengan penambahan penerima Kartu Prakerja dari 2 juta orang menjadi 5,6 juta orang sepanjang tahun ini.
Baca juga: Kajian KPK atas Kartu Prakerja: Konflik Kepentingan hingga Potensi Kerugian Negara
Penunjukkan mitra Kartu Prakerja juga disorot banyak pihak karena dinilai tidak transparan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) misalnya, meminta pemerintah membuka perjanjian kerja sama dengan delapan mitra program Kartu Prakerja kepada publik.
Peneliti ICW Almas Sjafrina mengatakan, ICW telah meminta informasi tersebut kepada Kementerian Bidang Perekonomian RI sebagai Ketua Komite Program Prakerja.
"Permintaan informasi disampaikan pada tanggal 12 Mei 2020. Informasi yang ICW mintakan adalah dokumen perjanjian kerja sama dengan delapan mitra program kartu prakerja," kata Almas dalam siaran pers, Senin (18/5/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.