JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) aktif mengawasi penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi terjadinya praktik korupsi dari penyelenggaraan pesta demokrasi yang akan berlangsung 9 Desember mendatang.
"Kita bicara juga dengan KPK, bagaimana pilkada diawasi agar tidak terjadi korupsi," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Penyelenggara Pemilu Diingatkan Tetap Jaga Kualitas Pilkada 2020
Mahfud meminta semua pihak agar memberi masukan atas potensi korupsi yang mungkin terjadi dalam pelaksanaan Pilkada 2020.
Dengan adanya masukan tersebut, Mahfud berharap Pilkada 2020 akan tetap memiliki kualitas, sehingga tidak ada celah untuk korupsi.
"Jadi secara ilmiah nanti silakan beri masukan, bagaimana agar tidak terjadi korupsi. Juga, bagaimana agar kualitas pilkada di masa pandemi Covid-19 itu tidak turun," ucap Mahfud.
Mahfud menegaskan, pilkada tidak mungkin lagi ditunda kendati di tengah pandemi Covid-19.
Menurut dia, dampak penundaan pilkada justru bisa mengorbankan ekonomi lebih banyak.
Baca juga: Klarifikasi KPU: Yang Diwacanakan Mundur ke 2027 Pilkada, Bukan Pilpres dan Pileg
Tak hanya itu, kepala daerah yang berstatus pelaksana tugas juga tidak memiliki kewenangan secara definitif.
Untuk itu, pelaksanaan pilkada kali ini salah satunya adalah untuk menghindari adanya kepala daerah yang berstatus Plt.
"Karena Plt tidak memiliki kewenangan definitif. Sehingga pemerintah bersama DPR dan KPU memutuskan untuk tidak mundur lagi dari tanggal 9 Desember 2020," kata Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, sejumlah pihak khawatir pelaksanaan pilkada serentak di tengah pandemi justru akan membuat boros. Karena itu, pilkada diminta untuk ditunda.
Baca juga: Ditanya soal Jaminan Pilkada Tak Sebarkan Covid-19, Ini Jawaban KPU...