JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1,88 triliun.
Menurut Firli, besarnya kebutuhan anggaran itu salah satunya dipengaruhi alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, juga terkait strategi pemberantasan korupsi yang saat ini dikembangkan KPK.
"KPK akan alih status dari pegawai KPK menjadi ASN. Tentu hal ini akan memengaruhi dukungan anggaran," kata Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Ramai-ramai Minta Kenaikan Anggaran di Tengah Wabah Virus Corona...
"Begitu juga dengan strategi yang ditetapkan KPK akan memengaruhi anggaran," lanjut dia.
Ia memaparkan, pengajuan anggaran KPK sebesar Rp 1,88 triliun itu terdiri atas empat program KPK.
Pertama, program dukungan manajemen sebesar Rp 1,59 triliun. Kedua, program pendidikan dan peran serta masyarakat sebesar Rp 115,3 miliar.
Ketiga, program pencegahan dan mitigasi korupsi sebesar Rp 105,1 miliar. Keempat, program penindakan korupsi sebesar Rp 65,6 miliar.
Baca juga: Tatap 2021, Kemenpora Ajukan Anggaran Rp 3,7 Triliun
Sementara itu, pagu indikatif anggaran KPK tahun 2021, yaitu sebesar Rp 955,08 miliar.
Maka, Firli mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp 925,8 miliar.
"Sudah kami ajukan surat, usulan tambahan KPK, yaitu Rp 925,8 miliar," kata Firli.
"Mudah-mudahan dapat dikabulkan, sehingga upaya dan strategi kita memberantas korupsi dapat berjalan lancar dan berkelanjutan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.