Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Diminta Ganti Petahana yang Jabat Kepala Gugus Tugas Covid-19 Daerah

Kompas.com - 25/06/2020, 11:24 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang merangkap sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Penggantian tersebut patut dilakukan demi meminimalisasi kemungkinan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Secara etika dan prinsip keadilan, saya juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, mengganti kepala daerah atau wakil kepala derah petahana yang menjadi ketua gugus tugas di daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Desember 2020," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Gubernur Gorontalo Keluhkan Data Penerima Bansos ke KPK

Mardani sekaligus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan antisipasi penyelewengan bansos program stimulus Covid-19 untuk pemenangan Pilkada 2020.

Sebab, ia mengaku sering mendapatkan aduan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh calon kepala daerah petahana.

"Sudah banyak bukti dan aduan yang saya terima, seperti di Banten dan Jawa Tengah yang menempelkan stiker di hand sanitizer dan bansos lainnya dengan foto pribadi," ujar Mardani.

Ia meminta Bawaslu segera memperkuat jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan para calon kepala daerah petahana.

Baca juga: Ada Temuan Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Apa Kata Buwas?

"Saya mendesak Bawaslu pusat segera membuat surat edaran kepada jajarannya, dari atas sampai bawah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelewengan program stimulus Covid-19 untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020," ujar Mardani.

"Saya minta Bawaslu tegas. Kalau perlu bila terbukti bisa di rekomendasikan untuk ditolak atau dicoret sebagai calon peserta Pilkada 2020," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bantuan sosial ( Bansos) sebagai modal atau alat politik.

Baca juga: Bawaslu Didesak Perkuat Pengawasan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Calon Kepala Daerah

"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

"Kalau dilanggar, kami akan menggunakan UU Nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri, dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com