Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri Diminta Ganti Petahana yang Jabat Kepala Gugus Tugas Covid-19 Daerah

Kompas.com - 25/06/2020, 11:24 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengganti calon kepala daerah pada Pilkada 2020 yang merangkap sebagai kepala gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 daerah.

Penggantian tersebut patut dilakukan demi meminimalisasi kemungkinan adanya penyelewengan dana bantuan sosial (bansos) terkait penanganan pandemi Covid-19.

"Secara etika dan prinsip keadilan, saya juga mendesak pemerintah, dalam hal ini Kemendagri, mengganti kepala daerah atau wakil kepala derah petahana yang menjadi ketua gugus tugas di daerah yang akan maju dalam kontestasi Pilkada Desember 2020," kata Mardani dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Baca juga: Gubernur Gorontalo Keluhkan Data Penerima Bansos ke KPK

Mardani sekaligus meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperkuat pengawasan antisipasi penyelewengan bansos program stimulus Covid-19 untuk pemenangan Pilkada 2020.

Sebab, ia mengaku sering mendapatkan aduan terkait dugaan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power oleh calon kepala daerah petahana.

"Sudah banyak bukti dan aduan yang saya terima, seperti di Banten dan Jawa Tengah yang menempelkan stiker di hand sanitizer dan bansos lainnya dengan foto pribadi," ujar Mardani.

Ia meminta Bawaslu segera memperkuat jajarannya di daerah untuk melakukan pengawasan agar tidak ada lagi dugaan penyelewengan dana bansos yang dilakukan para calon kepala daerah petahana.

Baca juga: Ada Temuan Beras Bansos Tak Layak Konsumsi, Apa Kata Buwas?

"Saya mendesak Bawaslu pusat segera membuat surat edaran kepada jajarannya, dari atas sampai bawah untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi penyelewengan program stimulus Covid-19 untuk kepentingan pemenangan Pilkada 2020," ujar Mardani.

"Saya minta Bawaslu tegas. Kalau perlu bila terbukti bisa di rekomendasikan untuk ditolak atau dicoret sebagai calon peserta Pilkada 2020," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menerbitkan Surat Edaran pada tanggal 18 Mei 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam Surat Edaran tersebut, kepala daerah yang akan kembali mengikuti Pilkada 2020 tidak diizinkan menggunakan dana bantuan sosial ( Bansos) sebagai modal atau alat politik.

Baca juga: Bawaslu Didesak Perkuat Pengawasan Dugaan Penyelewengan Dana Bansos oleh Calon Kepala Daerah

"Mengenai bansos tidak digunakan oleh incumbent untuk politik, kami sudah keluarkan surat edaran tentang masalah validasi data dan lain-lainnya, termasuk bansos tidak boleh digunakan untuk Pilkada, ini surat edaran 18 Mei 2020," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II secara virtual, Rabu (27/5/2020).

Tito mengatakan, petahana yang diketahui melanggar Surat Edaran tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Kepala Daerah.

"Kalau dilanggar, kami akan menggunakan UU Nomor 23 tahun 2014 itu dari Mendagri, dapat lakukan teguran atau sanksi ketika ada aturan yang dilanggar," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com