Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amien Rais dkk Akan Ajukan Gugatan UU 2/2020 ke MK

Kompas.com - 25/06/2020, 09:28 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Amien Rais dan kawan-kawan, Ahmad Yani, menyatakan, pihaknya tengah mempersiapkan gugatan baru atas terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Hal itu menyusul tidak dikabulkannya gugatan mereka terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kami sudah mempersiapkan juga gugatan baru, (yaitu) UU 2/2020," kata Yani saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/6/2020).

Ia mengaku telah memprediksi gugatan yang diajukan akan gugur.

Pasalnya, Perppu yang menjadi obyek gugatan tersebut telah kehilangan obyeknya, setelah DPR mengesahkan Perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

"Memang kita sudah mengetahui betul, setelah Perppu ini diundangkan, kita menyadari obyek Perppu ini telah kehilangan karena menjadi UU. Tapi, kami tidak cabut," kata dia.

Pengesahan tersebut diketahui telah dilangsungkan pada Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan di Gedung Nusantara II DPR pada 12 Mei lalu.

Meski demikian, Yani menuturkan, pihaknya sengaja tidak mencabut gugatan tersebut pada saat itu karena berharap majelis hakim MK dapat mengambil putusan progresif.

"Karena pengajuan perkara pada waktu pemeriksaan dan lain sebagainya masih dalam proses Perppu. Tapi, MK menyatakan obyek gugatannya sudah kehilangan, maka gugatan tidak dapat diterima," ujarnya.

Baca juga: MK: Gugatan Perppu 1/2020 Kehilangan Obyek karena Telah Jadi UU

Untuk diketahui, sidang perdana dengan agenda pendahuluan atas gugatan yang diajukan oleh Amien Rais dan kawan-kawan dilangsungkan pada 28 April lalu.

Amien Rais bersama mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono mengajukan gugatan dengan nomor perkara 23/PUU-XVIII/2020.

Diberitakan, MK menyatakan tidak dapat menerima dua permohonan gugatan pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

Majelis hakim menyebutkan bahwa gugatan itu kehilangan obyeknya lantaran perppu yang dimaksud telah ditetapkan sebagai undang-undang.

"Permohonan para pemohon kehilangan obyek. Pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan yang dipantau melalui siaran langsung YouTube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/2020).

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sendiri mengatur tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum pemerintah menyebutkan bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 telah disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang pada rapat paripurna yang digelar 12 Mei 2020.

Persetujuan dari DPR itu kemudian disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Mei.

Selanjutnya, pada 18 Mei 2020, Kementerian Hukum dan HAM mengundangkan perppu tersebut menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com