Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Minta Kenaikan Anggaran di Tengah Wabah Virus Corona...

Kompas.com - 25/06/2020, 08:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hampir seluruh kementerian dan lembaga meminta tambahan anggaran tahun 2021 dari pagu indikatif yang diberikan Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas dalam surat bersama tanggal 8 Mei 2020.

Sejak Selasa (23/6/2020) hingga Rabu (24/6/2020), sudah belasan kementerian dan lembaga mengajukan jumlah tambahan anggaran ke DPR RI.

Beberapa ada yang mendapat dukungan DPR, namun ada sebagian yang masih menunggu hasil rapat internal komisi.

Dukungan DPR

Catatan Kompas.com, setidaknya sudah lima kementrian/lembaga yang mendapat dukungan DPR untuk tambahan anggaran tahun 2021.

Baca juga: Mensos Ajukan Anggaran 2021 Rp 91,9 Triliun, Fokus untuk Program Perlindungan Sosial

Lima kementerian/lembaga itu adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BNPB mendapatkan dukungan DPR untuk tambahan anggaran sebesar Rp 51 miliar, dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 715 miliar.

"Komisi VIII mendukung usulan penambahan anggaran BNPB sebesar Rp 51.288.881.000 yang digunakan untuk program dukungan manajemen sebesar Rp 2,3 miliar dan program ketahanan bencana sebesar Rp 48,9 miliar," kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Adapun, penambahan anggaran ini digunakan untuk program ketahanan bencana sebesar Rp 48,2 miliar dan program dukungan manajemen sebesar Rp 2,2 miliar.

Baca juga: Komisi II DPR Setujui Usulan Anggaran 2021 Kemendagri Rp 4,47 Triliun

Kementerian Dalam Negeri juga mendapat persetujuan Komisi II DPR untuk tambahan anggaran tahun 2021 sesuai yang permintaannya yakni sebesar Rp 1.275.386.488.000 dari total pagu indikatif Rp 3.203.700.438.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran Kemendagri sebesar Rp 1.275.386.488.000, termasuk di dalamnya usulan tambahan angaran DKPP sebesar Rp 91.949.051.000," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2020).

Di dalamnya termasuk pagu anggaran Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebesar Rp 10.720.000.000.

Dengan demikian, usulan anggaran tahun 2021 yang diajukan Mendagri, yaitu sebesar Rp 4.479.086.926.000.

Kemudian, Komisi II DPR menyetujui penambahan anggaran yang diajukan Menpan RB sebesar Rp 96.802.148.000 dari total pagu indikatif Rp 277.712.190.000.

Baca juga: Komisi II DPR Setujui Usulan Penambahan Anggaran Kemenpan RB, KASN, dan BKN

"Menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenpan RB sebesar Rp 96.802.148.000, termasuk di dalamnya usulan tambahan anggaran KASN Rp 31.697.302.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN RB tahun 2021," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Selain itu, Komisi II juga mendukung penambahan anggaran di Badan Kepegawaian Negeri (BKN) sebesar Rp 52.922.000.000 dari total pagu indikatif Rp 597.355.873.000.

"Menyetujui usulan tambahan anggaran BKN Rp 52.922.000.000 untuk dapat ditambahkan ke dalam pagu anggaran Kementerian PAN RB tahun 2021 dan meminta kepada anggota Banggar komisi II DPR," ujar Doli.

Adapun, pengajuan anggaran itu selanjutnya akan dibawa dalam rapat Badan Anggaran DPR untuk disetujui dan disahkan.

Masih Dikaji

Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga masih menunggu kesepakatan rapat internal komisi untuk mendapatkan persetujuan tambahan anggaran tahun 2021.

Baca juga: MPR, DPD, KY, MK dan MA Ajukan Tambahan Anggaran Tahun 2021

Sejumlah Kementerian/lembaga itu adalah Komnas HAM, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Kejaksaan Agung, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Komisi Yudisial, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi

Komnas HAM diketahui meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 374.676.820.000 dari pagu indikatif Rp100.090.000.000.

Pagu indikatif ini dibagi antara Komnas HAM sebesar Rp80.252.286.000 dan Komnas Perempuan Rp22.739.985.000

Penambahan anggaran ini untuk mengatasi kekurangan gaji ke-14, pelayanan fungsi Komnas HAM di mancanegara, penyelesaian konflik agraria, hingga renovasi gedung.

Baca juga: BNPT, Komnas HAM, dan LPSK Minta Tambahan Anggaran pada Tahun 2021

"Terkait kebutuhan yang belum teralokasikan, soal kekurangan gaji, festival HAM, rekomendasi penanganan konflik agraria. Kemudian, dulu pernah kami ajukan soal renovasi Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Sementara BNPT meminta tambahan anggaran sebesar Rp 361.602.246.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 515.919.440.000.

Penambahan anggaran tersebut untuk kegiatan pengawasan di empat wilayah perbatasan, kegiatan indentifikasi korban masa lalu dan masa kini di 12 wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk program deradikalisasi, rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang berbasis pada kekerasan dan terorisme, peningkatan kapasitas BNPT dan penguatan pusat analisis dan krisis (Puldasis).

"Sehingga total kebutuhan yang belum teralokasi sebesar Rp 361.602.246.000," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca juga: Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran BNPB Sebesar Rp 51 Miliar

Adapun, LPSK meminta tambahan anggaran sebesar Rp. 83.729.000.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar 79.427.515.000.

Usulan penambahan anggaran akan dipergunakan untuk assesmen korban tindak terorisme masa lalu hingga skema untuk pembayaran kompensasi pada korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Kemudian, Kemenkumham mengusulkan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 3.110.921.686.000 (Rp 3,1 triliun) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 15.316.228.353.000 (15,3 triliun).

Penambahan anggaran tersebut untuk pemenuhan penambahan satuan kerja yang dilakukan zona integritas, kebutuhan peningkatan kapasitas teknik petugas pemasyarakatan dan pemenuhan sarana dan prasarana satuan tugas.

Polri mengajukan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 31.130.285.006.000 Rp (31,1 triliun) dengan pagu indikatif Rp 100.500.151.565.00 (100,5 triliun).

Baca juga: Saat DPR Desak Kemenkumham Lanjutkan Pembahasan RKHUP dan RUU PAS...

Penambahan anggaran ini digunakan untuk belanja barang dan modal.

Belanja barang yang dimaksud, yakni pemenuhan lidik sidik, pemenuhan Satgaswil Densus 88 AT, Kaporlap, Pengamanan PON, Pertemuan Polwan Sedunia, Pengamanan Moto GP hingga Piala Dunia U-20.

Kejaksaan Agung juga meminta tambahan anggaran tahun 2021, yakni sebesar Rp 2.520.672.057.409 dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 6.957.742.486.000.

Penambahan anggaran itu digunakan untuk program dukungan manajemen, misalnya peningkatan sarana dan prasana aparatur Kejaksaan RI, kegiatan penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum dan lain-lainnya.

MPR, DPD, KY, MA dan MK

Lembaga legislatif dan yudikatif juga memohon kenaikan anggaran.

Baca juga: Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran, Nilainya Triliunan

MPR meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 732.056.805.000 (Rp 732 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 635.499.535.000 (Rp 635 miliar).

Penambahan anggaran tersebut untuk membiayai dua program, yaitu program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp 668,4 miliar.

Kemudian, program dukungan manajemen sebesar Rp 63,4 miliar.

DPD meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2.326.712.842.000 (Rp 2,3 triliun) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 934.578.264.000 (Rp 934 miliar).

Penambahan anggaran ini dibutuhkan untuk memenuhi kegiatan manajemen hingga administrasi di DPD.

Baca juga: Dampak Corona Lebih Parah, IMF Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global -4,9 Persen Tahun Ini

Komisi Yudisial (KY) meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 55.110.998.000 (Rp 55 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 109.425.617.000 (Rp 109 miliar).

Penambahan anggaran ini digunakan untuk program-program KY seperti penyelenggaraan dan pengelolaan penghubung kegiatan kerjasama, keuangan perlengkapan rumah tangga, tata usaha dan pengembangan SDM.

Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 936.060.247.000 (Rp 936 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 10.644.847.386.000 (Rp 10.6 triliun).

Penambahan anggaran ini digunakan untuk program penegakan dan pelayanan hukum serta dukungan manajemen.

Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 248.718.640.000 (Rp 248 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 266.765.223.000 (Rp 266,7 miliar)

Baca juga: Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Akan Minus Sampai 3,8 Persen

Penambahan anggaran ini digunakan untuk program penanganan perkara dan dukungan manajemen di lingkungan Mahkamah Konstitusi.

Pengajuan penambahan anggaran ini masih akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR dalam rapat internal untuk kemudian dibawa ke Badan Anggaran DPR.

Penghematan Anggaran

Presiden Joko Widodo sebelumnya mengisyaratkan adanya penghematan anggaran mengingat pandemi Covid-19 mengakibatkan kondisi perekonomian di Tanah Air lebih berat.

"Saya harus berbicara apa adanya. Di kuartal kedua ini kita akan minus. Mungkin sampai minus tiga sampai 3,8 persen. Perkiraan kami seperti itu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (19/6/2020).

Presiden Jokowi juga mengatakan, kondisi saat ini lebih berat dari krisis ekonomi tahun 1998.

Baca juga: Jokowi Sebut Perekonomian Indonesia Kini Lebih Berat Dibanding 1998

Pada 1998, yang terdampak hanyalah sektor perbankan dan konglomerat besar. Tetapi saat ini, semua sektor turut terdampak.

Kendati demikian, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tidak akan berdiam diri. Pemerintah memastikan ekonomi rakyat terbantu dengan memberikan bantuan sosial.

Sementara itu, untuk penanganan Covid-19, Presiden Jokowi memangkas anggaran tahun 2020 di sejumlah kementerian dan lembaga termasuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com