Kemudian, program dukungan manajemen sebesar Rp 63,4 miliar.
DPD meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 2.326.712.842.000 (Rp 2,3 triliun) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 934.578.264.000 (Rp 934 miliar).
Penambahan anggaran ini dibutuhkan untuk memenuhi kegiatan manajemen hingga administrasi di DPD.
Baca juga: Dampak Corona Lebih Parah, IMF Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global -4,9 Persen Tahun Ini
Komisi Yudisial (KY) meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 55.110.998.000 (Rp 55 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 109.425.617.000 (Rp 109 miliar).
Penambahan anggaran ini digunakan untuk program-program KY seperti penyelenggaraan dan pengelolaan penghubung kegiatan kerjasama, keuangan perlengkapan rumah tangga, tata usaha dan pengembangan SDM.
Mahkamah Agung (MA) meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 936.060.247.000 (Rp 936 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 10.644.847.386.000 (Rp 10.6 triliun).
Penambahan anggaran ini digunakan untuk program penegakan dan pelayanan hukum serta dukungan manajemen.
Terakhir, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta tambahan anggaran sebesar Rp 248.718.640.000 (Rp 248 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 266.765.223.000 (Rp 266,7 miliar)
Baca juga: Jokowi: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II Akan Minus Sampai 3,8 Persen
Penambahan anggaran ini digunakan untuk program penanganan perkara dan dukungan manajemen di lingkungan Mahkamah Konstitusi.
Pengajuan penambahan anggaran ini masih akan ditindaklanjuti oleh Komisi III DPR dalam rapat internal untuk kemudian dibawa ke Badan Anggaran DPR.
Presiden Joko Widodo sebelumnya mengisyaratkan adanya penghematan anggaran mengingat pandemi Covid-19 mengakibatkan kondisi perekonomian di Tanah Air lebih berat.
"Saya harus berbicara apa adanya. Di kuartal kedua ini kita akan minus. Mungkin sampai minus tiga sampai 3,8 persen. Perkiraan kami seperti itu," kata Presiden Jokowi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Jumat (19/6/2020).
Presiden Jokowi juga mengatakan, kondisi saat ini lebih berat dari krisis ekonomi tahun 1998.
Baca juga: Jokowi Sebut Perekonomian Indonesia Kini Lebih Berat Dibanding 1998
Pada 1998, yang terdampak hanyalah sektor perbankan dan konglomerat besar. Tetapi saat ini, semua sektor turut terdampak.
Kendati demikian, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tidak akan berdiam diri. Pemerintah memastikan ekonomi rakyat terbantu dengan memberikan bantuan sosial.
Sementara itu, untuk penanganan Covid-19, Presiden Jokowi memangkas anggaran tahun 2020 di sejumlah kementerian dan lembaga termasuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Peraturan Presiden RI Nomor 54 tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.