Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai-ramai Minta Kenaikan Anggaran di Tengah Wabah Virus Corona...

Kompas.com - 25/06/2020, 08:35 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

Komnas HAM diketahui meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 374.676.820.000 dari pagu indikatif Rp100.090.000.000.

Pagu indikatif ini dibagi antara Komnas HAM sebesar Rp80.252.286.000 dan Komnas Perempuan Rp22.739.985.000

Penambahan anggaran ini untuk mengatasi kekurangan gaji ke-14, pelayanan fungsi Komnas HAM di mancanegara, penyelesaian konflik agraria, hingga renovasi gedung.

Baca juga: BNPT, Komnas HAM, dan LPSK Minta Tambahan Anggaran pada Tahun 2021

"Terkait kebutuhan yang belum teralokasikan, soal kekurangan gaji, festival HAM, rekomendasi penanganan konflik agraria. Kemudian, dulu pernah kami ajukan soal renovasi Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).

Sementara BNPT meminta tambahan anggaran sebesar Rp 361.602.246.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 515.919.440.000.

Penambahan anggaran tersebut untuk kegiatan pengawasan di empat wilayah perbatasan, kegiatan indentifikasi korban masa lalu dan masa kini di 12 wilayah Indonesia.

Kemudian, untuk program deradikalisasi, rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang berbasis pada kekerasan dan terorisme, peningkatan kapasitas BNPT dan penguatan pusat analisis dan krisis (Puldasis).

"Sehingga total kebutuhan yang belum teralokasi sebesar Rp 361.602.246.000," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

Baca juga: Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran BNPB Sebesar Rp 51 Miliar

Adapun, LPSK meminta tambahan anggaran sebesar Rp. 83.729.000.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar 79.427.515.000.

Usulan penambahan anggaran akan dipergunakan untuk assesmen korban tindak terorisme masa lalu hingga skema untuk pembayaran kompensasi pada korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Kemudian, Kemenkumham mengusulkan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 3.110.921.686.000 (Rp 3,1 triliun) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 15.316.228.353.000 (15,3 triliun).

Penambahan anggaran tersebut untuk pemenuhan penambahan satuan kerja yang dilakukan zona integritas, kebutuhan peningkatan kapasitas teknik petugas pemasyarakatan dan pemenuhan sarana dan prasarana satuan tugas.

Polri mengajukan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 31.130.285.006.000 Rp (31,1 triliun) dengan pagu indikatif Rp 100.500.151.565.00 (100,5 triliun).

Baca juga: Saat DPR Desak Kemenkumham Lanjutkan Pembahasan RKHUP dan RUU PAS...

Penambahan anggaran ini digunakan untuk belanja barang dan modal.

Belanja barang yang dimaksud, yakni pemenuhan lidik sidik, pemenuhan Satgaswil Densus 88 AT, Kaporlap, Pengamanan PON, Pertemuan Polwan Sedunia, Pengamanan Moto GP hingga Piala Dunia U-20.

Kejaksaan Agung juga meminta tambahan anggaran tahun 2021, yakni sebesar Rp 2.520.672.057.409 dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 6.957.742.486.000.

Penambahan anggaran itu digunakan untuk program dukungan manajemen, misalnya peningkatan sarana dan prasana aparatur Kejaksaan RI, kegiatan penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum dan lain-lainnya.

MPR, DPD, KY, MA dan MK

Lembaga legislatif dan yudikatif juga memohon kenaikan anggaran.

Baca juga: Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran, Nilainya Triliunan

MPR meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 732.056.805.000 (Rp 732 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 635.499.535.000 (Rp 635 miliar).

Penambahan anggaran tersebut untuk membiayai dua program, yaitu program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp 668,4 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com