Komnas HAM diketahui meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 374.676.820.000 dari pagu indikatif Rp100.090.000.000.
Pagu indikatif ini dibagi antara Komnas HAM sebesar Rp80.252.286.000 dan Komnas Perempuan Rp22.739.985.000
Penambahan anggaran ini untuk mengatasi kekurangan gaji ke-14, pelayanan fungsi Komnas HAM di mancanegara, penyelesaian konflik agraria, hingga renovasi gedung.
Baca juga: BNPT, Komnas HAM, dan LPSK Minta Tambahan Anggaran pada Tahun 2021
"Terkait kebutuhan yang belum teralokasikan, soal kekurangan gaji, festival HAM, rekomendasi penanganan konflik agraria. Kemudian, dulu pernah kami ajukan soal renovasi Komnas HAM," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2020).
Sementara BNPT meminta tambahan anggaran sebesar Rp 361.602.246.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar Rp 515.919.440.000.
Penambahan anggaran tersebut untuk kegiatan pengawasan di empat wilayah perbatasan, kegiatan indentifikasi korban masa lalu dan masa kini di 12 wilayah Indonesia.
Kemudian, untuk program deradikalisasi, rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang berbasis pada kekerasan dan terorisme, peningkatan kapasitas BNPT dan penguatan pusat analisis dan krisis (Puldasis).
"Sehingga total kebutuhan yang belum teralokasi sebesar Rp 361.602.246.000," kata Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.
Baca juga: Komisi VIII Setujui Tambahan Anggaran BNPB Sebesar Rp 51 Miliar
Adapun, LPSK meminta tambahan anggaran sebesar Rp. 83.729.000.000 dengan pagu indikatif tahun 2021 sebesar 79.427.515.000.
Usulan penambahan anggaran akan dipergunakan untuk assesmen korban tindak terorisme masa lalu hingga skema untuk pembayaran kompensasi pada korban tindak pidana terorisme masa lalu.
Kemudian, Kemenkumham mengusulkan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 3.110.921.686.000 (Rp 3,1 triliun) dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 15.316.228.353.000 (15,3 triliun).
Penambahan anggaran tersebut untuk pemenuhan penambahan satuan kerja yang dilakukan zona integritas, kebutuhan peningkatan kapasitas teknik petugas pemasyarakatan dan pemenuhan sarana dan prasarana satuan tugas.
Polri mengajukan tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 31.130.285.006.000 Rp (31,1 triliun) dengan pagu indikatif Rp 100.500.151.565.00 (100,5 triliun).
Baca juga: Saat DPR Desak Kemenkumham Lanjutkan Pembahasan RKHUP dan RUU PAS...
Penambahan anggaran ini digunakan untuk belanja barang dan modal.
Belanja barang yang dimaksud, yakni pemenuhan lidik sidik, pemenuhan Satgaswil Densus 88 AT, Kaporlap, Pengamanan PON, Pertemuan Polwan Sedunia, Pengamanan Moto GP hingga Piala Dunia U-20.
Kejaksaan Agung juga meminta tambahan anggaran tahun 2021, yakni sebesar Rp 2.520.672.057.409 dengan pagu indikatif tahun 2021 Rp 6.957.742.486.000.
Penambahan anggaran itu digunakan untuk program dukungan manajemen, misalnya peningkatan sarana dan prasana aparatur Kejaksaan RI, kegiatan penanganan dan penyelesaian perkara pidana umum dan lain-lainnya.
Lembaga legislatif dan yudikatif juga memohon kenaikan anggaran.
Baca juga: Kemenkumham, Polri, dan Kejaksaan Agung Minta Tambahan Anggaran, Nilainya Triliunan
MPR meminta tambahan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 732.056.805.000 (Rp 732 miliar) dengan pagu indikatif tahun 2021 635.499.535.000 (Rp 635 miliar).
Penambahan anggaran tersebut untuk membiayai dua program, yaitu program penyelenggaraan lembaga legislatif dan alat kelengkapan sebesar Rp 668,4 miliar.