JAKARTA, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membeberkan daerah dengan kasus kematian tertinggi yang diakibatkan oleh Covid-19.
Tingkat kasus kematian ini dihitung dengan menggunakan sejumlah variabel.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK.
Kali ini, Firli dilaporkan karena menaiki helikopter milik swasta.
Dua berita tersebut menjadi yang terpopuler di Kompas.com, kemarin. Berikut selengkapnya:
1. Daerah dengan kasus kematian tertinggi
Anggota Dewan Pakar Gugus Tugas Dewi Nur Aisyah menjelaskan, penghitungan tingkat kematian ini diukur dari tiga rasio yaitu diukur berdasarkan rasio jumlah kasus positif, rasio jumlah penduduk, dan rasio jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota.
Hasilnya, jika diukur berdasarkan rasio jumlah kasus positif, maka Provinsi Maluku Utara menjadi provinsi dengan kasus kematian tertinggi (10,22 persen).
Sementara, bila dilihat dari rasio jumlah penduduk, maka DKI Jakarta menjadi provinsi dengan jumlah kematian tertinggi yakni 4,62 per 100.000 penduduk.
Adapun Kota Surabaya menjadi wilayah dengan kasus kematian tertinggi bila dilihat dari rasio jumlah penduduk di tingkat kabupaten/kota, yaitu 9,8 per 100.000 penduduk.
Baca juga: Ini Daerah di Indonesia dengan Rasio Kematian Covid-19 Tertinggi
2. Ketua KPK kembali dilaporkan
Pelapor adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Rabu (24/6/2020).
Firli diadukan atas dugaan bergaya hidup mewah karena menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan untuk kepentingan pribadinya dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu (20/6/2020) lalu.
Menurut Boyamin, Firli dapat menempuh jalur darat menggunakan mobil, alih-alih menggunakan helikopter tersebut.
"Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah, apalagi dari larangan bermain golf," kata Boyamin.
"Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi," demikian bunyi poin 27 aspek integritas aturan tersebut.
Diketahui, Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK mengatur bahwa insan KPK tidak boleh menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Sebelumnya, Firli juga diadukan Boyamin ke Dewan Pengawas KPK karena diketahui tidak menggunakan masker saat bertemu dengan anak-anak ketika kunjungan kerja.
Baca juga: Firli Bahuri Kembali Dilaporkan ke Dewas, Kali Ini karena Naik Helikopter Swasta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.