JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam rencana revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Justru Majelis Hakim MK heran publik sudah ramai membahas rencana DPR merevisi UU tersebut, sementara MK sama sekali belum terlibat.
Hal ini Arief sampaikan dalam persidangan pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam hal ini, pemohon perkara menyoal KPK yang tak dilibatkan dalam revisi UU KPK.
"Selama ini lembaga yang akan diatur atau UU yang mengatur mengenai MK yang akan diubah itu MK itu belum pernah diajak sama sekali," kata Arief saat persidangan dipantau dari siaran langsung Youtube MK, Rabu (24/6/2020).
Baca juga: Koalisi Masyarakat Nilai Wacana Revisi UU MK Sarat Transaksi Politik
"Malah kita di RPH (rapat permusyawaratan hakim) kalau tidak salah mengatakan, loh kok ini sudah ramai seperti itu kita harus bagaimana kita enggak pernah diibatkan," tutur mantan Ketua MK ini.
Arief mengatakan, bukan sekali ini saja pihaknya tak dilibatkan dalam revisi UU MK.
Saat DPR hendak merevisi UU tersebut untuk pertama kalinya, MK juga tak diikutsertakan.
Namun demikian, kata Arief, meski saat itu tak dilibatkan, pihaknya tak mempersoalkan. MK memilih diam dan mengikuti keputusan para pembuat undang-undang.
MK mengaku tidak ingin ikut campur sehingga dianggap memiliki kepentingan.
"Pada waktu itu kita ngomong-ngomong lebih baik kita diam saja. Terserah wong kita itu pelaksana UU dalam hal ini. Mau diatur terserah saja," ujar Arief.
"Misalnya mau diatur kita enggak usah ikut-ikut. Kalau kita ikut kita berarti nanti punya visi kepentingan kita masing-masing. Sudah biarkan aja kita enggak usah dilibatkan, enggak ada masalah," katanya lagi.
Arief pun mempertanyakan sikap ini kaitannya dengan revisi UU KPK, ke ahli yang memberikan keterangan dalam persidangan yakni mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan.
Menjawab pernyataan Arief, Bagir menyebut bahwa memang tak ada keharusan melibatkan lembaga yang menjalankan UU dalam sebuah proses revisi UU.
Namun, menurut Bagir, secara etika lembaga terkait harus dilibatkan dalam proses revisi itu.
"Memang kalau kita bicara tentang bunyi UU tidak ada keharusan. MK tidak diajak memang benar itu. Tetapi di mana pun saja dunia ini merupakan suatu etika kalau yang mempunyai kepentingan sesuatu dalam dunia demokrasi sangat layak untuk diajak," kata Bagir yang menyampaikan keterangannya secara virtual.