JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah secara bertahap akan membuka sejumlah kawasan pariwisata alam di tengah pandemi Covid-19.
Kawasan wisata yang akan dibuka adalah kawasan yang berada di zona hijau dan kuning.
Kawasan pariwisata yang diperbolehkan dibuka bertahap, yaitu kawasan wisata bahari, kawasan konservasi perairan, kawasan wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka margasatwa dan geopark.
Kemudian, kawasan pariwisata non-kawasan konservasi antara lain, kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, dan kawasan wisata alam yang dikelola oleh masyarakat.
Baca juga: Kawasan Wisata Alam Akan Dibuka, Gugus Tugas Minta Pengelola Gunakan Partisi
Dalam pembukaan tersebut, protokol kesehatan wajib dilakukan di seluruh kawasan pariwisata.
Jumlah Pengunjung
Pemerintah telah membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah pengunjung normal.
Untuk itu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyarankan pengelola menggunakan sistem online.
"Pengelola wajib membatasi jumlah pengunjung yang masuk, disarankan menggunakan sistem online," kata anggota tim komunikasi publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, dalam siaran langsung di akun YouTube BNPB, Selasa (23/6/2020).
Baca juga: Gugus Tugas: Jangan Bawa Anak yang Belum Bisa Pakai Masker ke Tempat Wisata
Alternatif lainnya adalah membuka pendaftaran terlebih dahulu guna menghindari kerumunan pengunjung di pintu masuk.
Cegah Kerumunan
Gugus Tugas juga meminta pengelola memberikan perhatian pada fasilitas yang berpotensi menimbulkan keramaian.
"Fasilitas yang membuat pengunjung berdesakan, seperti naik kendaraan wisata harus dibatasi dan sesuai protokol kesehatan," ucap Reisa.
Ruang terbuka diminta agar dimanfaatkan oleh pengelola demi mencegah kepadatan pengunjung.
Baca juga: Pilkada Saat Pandemi Covid-19, Kemendagri Nilai Kerumunan Bisa Dikendalikan
Kemudian, Gugus Tugas meminta, pada titik-titik favorit pengunjung termasuk lokasi foto diberi pengawasan ekstra oleh pengelola.
Partisi
Untuk melindungi para karyawan dari penyebaran Covid-19, Gugus Tugas juga menyarankan pengelola menggunakan partisi pada loket tiket maupun customer service.
"Menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja atau SDM pariwisata yang bertugas di loket pembelian tiket atau customer service," ungkap Reisa.
Para karyawan turut diminta memahami dan mencegah terjadinya penularan dengan rajin mencuci tangan hingga menerapkan pola hidup sehat.
Jaga Jarak hingga Cuci Tangan
Gugus Tugas juga mengingatkan agar protokol kesehatan lainnya dipatuhi, misalnya memakai masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, selalu diterapkan di lokasi.
Baca juga: Hasil Penelusuran Pemerintah: Kerumunan Jadi Sumber Penularan Covid-19
Pengumuman terkait protokol kesehatan tersebut harus dipajang di seluruh lokasi wisata.
Selain itu, menurut Reisa, penting bagi pengelola melakukan penyemprotan disinfektasi, terutama pada sarana yang digunakan bersama.
Kemudian, melakukan pemeriksaan suhu tubuh di pintu masuk serta menyediakan fasilitas cuci tangan.
"Harus ada fasilitas cuci tangan pakai sabun yang memadai dan mudah diakses oleh pengunjung," ucap Reisa.
Baca juga: Jadwal Uji Coba 4 Tempat Wisata Gunungkidul, Turis Boleh Berkunjung tetapi Terbatas
Pengelola juga diinstruksikan mengatur jarak antrean, dengan memberi penanda di lantai minimal 1 meter.
Dipastikan Sehat
Bagi calon pengunjung, Gugus Tugas meminta agar memastikan diri dalam kondisi sehat sebelum berkunjung ke lokasi wisata.
Apabila sakit, masyarakat diminta tetap berada di rumah.
Saat berada di tempat wisata, Reisa mengingatkan agar pengunjung selalu menggunakan masker.
Maka dari itu, Gugus Tugas menyarankan supaya anak yang belum bisa menggunakan masker dengan benar tidak dibawa ke kawasan pariwisata.
Baca juga: 13 Kawasan Wisata Dibuka, Polri Kedepankan Pendekatan Humanis Disiplin Protokol Kesehatan
"Hindari mengajak anak yang belum bisa menggunakan masker dengan baik dan benar," ucap Reisa.
Masyarakat yang rentan terhadap penularan Covid-19, misalnya orang yang memiliki penyakit penyerta, juga disarankan tidak mengunjungi kawasan wisata.
Sesampainya di rumah setelah berkunjung, protokol kedatangan perlu diterapkan oleh masyarakat.
Protokol kedatangan yang dimaksud antara lain, mengganti pakaian, mandi, serta membersihkan barang yang turut dibawa keluar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.